Hari ini merupakan hari terakhir dari pemberlakuan ganjil-genap di masa PPKM level 4. Salah satunya di Jalan Sudirman-Thamrin yang masih memutar balikkan kendaraan yang memiliki pelat ganjil.
Pantauan detikcom pukul 08.10 WIB, Senin (16/8/2021), masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba masuk ke Sudirman-Thamrin. Pada akhirnya kendaraan tersebut diputar balik atau dialihkan ke jalan lain.
Terpantau arus kendaraan memang cukup ramai pada pagi ini. Namun, tidak terdapat adanya penumpukan kendaraan akibat pengecekan pelat ganjil-genap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain polisi, anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga Polisi Militer juga bersiaga di lokasi. Mereka memastikan arus lalu lintas tidak tersendat dan mengupayakan agar penerapan ganjil-genap ini efektif.
Seperti diketahui, ganjil-genap kembali diberlakukan mulai tanggal 12-16 Agustus 2020 dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Ada 8 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap. Kedelapan ruas jalan itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Nasib PPKM Hari Ini |
Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.