dr Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti malam ini. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan tambahan usai sebelumnya diperiksa setelah penangkapan.
"Ini BAP tambahan. BAP pertama klien saya malam itu tidak ditandatangani, tapi itu sudah dihitung sebagai proses BAP," kata pengacara Richard Lee, Razman Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Usai menjalani pemeriksaan, Razman mendesak kasus ini segera dimasukkan ke ranah pengadilan. Dia menyebut kasus ilegal akses yang menjerat kliennya ini masih rancu sehingga memerlukan pembuktian di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini kasus baru maka kita meminta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses ke pengadilan. Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi-saksi," ungkap Razman.
Razman pun membantah kliennya telah melakukan akses ilegal akun Instagram yang telah disita polisi. Menurut Razman, saat itu kliennya hanya mengunggah lewat Facebook dan terkoneksi di Instagram yang telah disita tersebut.
"Apakah yang saya sebut kemarin akun IG yang disita kemudian di-post melalui Facebook yang digunakan dalam bentuk bisnis switch masuk ke kategori ilegal akses yang disamakan kedudukannya dengan police line di rumah atau mobil pinjam pakai yang dijadikan barang bukti sitaan polisi? Ini multitafsir," terang Razman.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
"Tugas polisi melakukan BAP yang sudah berjalan dan apa yang dilakukan klien saya terhadap postingan FB yang terupload otomatis dengan IG itu diterangkan dengan baik. Dan kemudian kita uji apakah ini ilegal akses terhadap dengan sendirinya atau ter-hack atau terduplikasi atau terbaca itu biarkan nanti pengadilan," terang Razman.
Richard Lee diketahui ditangkap polisi pada Rabu (11/8) di kediamannya di daerah Palembang. Polisi menangkap dr Richard Lee atas perbuatan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," ujar Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).