Eks PPK Bansos Corona Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks PPK Bansos Corona Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 18:07 WIB
Jakarta -

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Joko diyakini jaksa bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara dan mantan KPA bansos Corona menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan bersalah sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jumat (13/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti senilai Rp 1,560 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, Joko dipenjara 1 tahun.

Jaksa mengatakan Joko bersama Adi Wahyono terbukti memungut fee bansos dari beberapa vendor senilai Rp 10 ribu per paket. Perintah pengumpulan fee itu, kata jaksa, berasal dari arahan Juliari Batubara selaku Mensos saat itu.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan fakta hukum di persidangan, maka telah ada bukti penerimaan hadiah terdakwa bersama Juliari Peter Batubara, yaitu penerimaan jumlah fee Rp 32,482 miliar yang terdiri dari Harry Van Sidabukke Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya sebagai akibat penunjukan PT Pertani, PT Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos COVID-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020," ungkap jaksa.

Penerimaan uang dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar dilakukan secara bertahap. Sedangkan penerimaan uang Rp 29,252 miliar dari sejumlah penyedia bansos berlangsung mulai Mei hingga Desember 2020.

Berikut ini rincian singkatnya:

- Pada Mei 2020, menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 1 Rp 1,77 miliar;
- Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 3 sebesar Rp 1,78 miliar;
- Juni-Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas 1 sebesar Rp 3,755 miliar;
- Awal Juni 2020, menerima uang dari penyedia bansos tahap 5 sebesar Rp 5,852 miliar;
- Akhir Juni 2020-awal Juli 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 6 sebesar Rp 5,575 miliar;
-.Pertengahan Juli 2020-akhir Juli 2020 menerima fee dari penyedia bansos tahap 7 senilai Rp 1,945 miliar;
- Akhir Juli 2020-pertengahan Agustus 2020 menerima uang Rp 2,025 miliar;
- Pertengahan Agustus-akhir Agustus 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 9 sebesar Rp 1,380 miliar;
- Akhir Agustus-pertengahan September 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 10 sebesar Rp 150 juta;
- Pertengahan September-awal Oktober menerima dari penyedia bansos tahap 11 sebesar Rp 1,6 miliar;
- Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 12 sebesar Rp 150 juta;
- Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos sembako tahap komunitas 2 sebesar Rp 2,570 miliar; dan
- Adi Wahyono menerima uang sebesar Rp 700 juta dari penyedia bansos.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Jaksa mengatakan Adi Wahyono dan Matheus Joko menyerahkan fee Rp 9,7 miliar ke Juliari melalui ajudan dan stafsus Juliari, yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti. Selain itu, jaksa menyebut Juliari memerintahkan Adi dan Joko membayar sejumlah keperluan Juliari di Kemensos seperti membayar fee Hotma Sitompul Rp 3 miliar dan untuk daerah pemilihan (dapil) Juliari saat menjadi caleg anggota DPR RI 2019-2024 senilai Rp 2 miliar ke Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.

Selain itu, uang fee yang dikumpulkan Adi dan Joko juga digunakan untuk membayar sewa pesawat carter, membayar artis Cita Citata sebesar Rp 150 juta saat menjadi bintang tamu di acara Kemensos, membeli handphone untuk pejabat Kemensos Rp 140 juta, hingga membeli dua unit sepeda Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Sekjen Kemensos Hartono dan Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin.

"Maka dapat disimpulkan uang penyedia bansos yang diserahkan kepada Adi dan Joko adalah realisasi perintah Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket, dan Adi Wahyono adalah perpanjangan tangan Juliari. Perbuatan penerima hadiah telah sempurna, yaitu Adi dan Joko sebagai pengumpul fee, dan fee bansos Corona diserahkan ke Juliari Batubara melalui Eko Budi Santoso, Kukuh Ary Wibow, Selvy Nurbaiti. Berdasarkan hal di atas, unsur menerima hadiah telah terpenuhi menurut hukum," kata jaksa.

Selain itu, Matheus Joko Santoso juga diyakini bersalah karena melakukan tindakan conflict of interest tentang pengadaan barang jasa. Jaksa menyebut Joko turut serta melakukan pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam pengadaan bansos COVID-19.

Jaksa menyebut Joko turut serta masuk dalam direksi PT Rajawali Parama Indonesia meski nama Joko tidak ada dalam susunan direksi. Sebab, Joko membantu memberikan modal ke perusahaan itu dan mengupayakan PT Rajawali Parama Indonesia mendapat kuota bansos.

"Meski terdakwa tidak masuk nama direksi PT Rajawali, namun tetap terdakwa berhubungan, karena terdakwa memberikan modal, dan mengusahakan PT Rajawali masuk mendapat kuota bansos," ungkap jaksa KPK.

Atas perbuatan Joko, jaksa menilai ada conflict of interest karena Joko sebagai PPK bansos membantu PT Rajawali Parama Indonesia. Jaksa menyebut Joko melanggar aturan pengadaan barang/jasa.

"Kesimpulan kami, terdakwa sengaja turut serta ikut menjadi penyedia bansos melalui PT Rajawali, padahal terdakwa saat itu mengawasi bansos, dengan turut sertanya terdakwa, itu tidak sesuai dengan pelaksanaan Pasal 12 i sehingga adanya conflict of interest," ucap jaksa.

Joko diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Selain itu, Joko melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads