Asa Juliari Akhiri Derita dengan Kebebasan Langsung Ditepis KPK

Round-Up

Asa Juliari Akhiri Derita dengan Kebebasan Langsung Ditepis KPK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 21:02 WIB
6 Hal tentang Tuntutan 11 Tahun Bui Eks Mensos di Korupsi Bansos
Juliari Batubara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Asa mantan Mensos Juliari Batubara yang memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan untuk mengakhiri penderitaannya disanggah KPK. KPK justru meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa.

Pernyataan Juliari itu disampaikan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/8/2021). Juliari menyesal karena menyusahkan banyak orang atas adanya kasus ini.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juliari menyebut hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaannya. Juliari mengaku menderita karena telah dihujat.

"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun mendoakan majelis hakim diberkahi Tuhan Yang Mahakuasa. Dia berharap hakim memberikan keadilan bagi dia dan keluarga.

Juliari juga mengaku tidak tahu uang fee bansos yang berasal dari vendor itu. Dia mengaku tidak pernah menerima uang itu.

"Dari semua vendor yang bersaksi di persidangan, semuanya tidak pernah menyebutkan bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso adalah diperuntukkan bagi saya. Bahkan hampir semua vendor yang dipanggil tersebut tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan saya sebelumnya," katanya.

"Memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada Saya yang berasal dari setoran para vendor Bansos Sembako. Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK," tambah Juliari.

Terkait pembayaran sewa pesawat, Juliari mengaku menggunakan dana hibah dalam negeri. Dia menegaskan uang itu bukan berasal dari fee bansos yang dikumpulkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

"Pembayaran sewa pesawat yang saya gunakan untuk keperluan dinas saya selaku Menteri Sosial, di luar dari yang menggunakan dana hibah dalam negeri (Dana UKS), Saya telah menjelaskan bahwa memang saya pernah meminta kepada Saudari Selvy Nurbaity untuk berkoordinasi dengan Biro Umum di Sekretariat Jenderal untuk dicarikan anggarannya. Dalam arti mencarikan anggaran yang memang sudah teralokasi di DIPA Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Bukan dari sumber lainnya," ucapnya.

Diketahui, Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak video 'Juliari Berharap Bebas dari Segala Dakwaan Suap Bansos COVID-19':

[Gambas:Video 20detik]



Respons KPK

KPK merespons permohonan Juliari ke majelis hakim itu. KPK optimistis tuntutan jaksa dikabulkan hakim.

"KPK optimistis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/8).

Ali menyebut jaksa sudah memaparkan fakta sidang dalam tuntutannya. Ali yakin hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang didapat jaksa.

"Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan, sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," katanya.

Kritik ICW

Indonesian Corruption Watch (ICW) heran atas permohonan Juliari. ICW menilai Juliari seharusnya meminta maaf kepada rakyat, bukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Permohonan maaf yang disampaikan oleh Juliari. Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau Ketua Umum partai politik. Sebab, pihak yang paling terdampak atas praktik kejahatan Juliari adalah masyarakat," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (10/8).

Kurnia juga menilai penderitaan Juliari tidak sebanding dengan penderitaan rakyat akibat korupsi bansos COVID-19. Dia mengatakan masyarakat menjadi korban kasus bansos yang menjerat Juliari.

"Kedua, penderitaan yang dirasakan oleh Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos. Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi COVID-19," ujar Kurnia.

Kurnia berharap majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari. Kurnia mengatakan Juliari seharusnya dihukum penjara seumur hidup.

"ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pledoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada mantan Menteri Sosial tersebut," ujarnya.

"Vonis seumur hidup ini menjadi penting, selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads