Informasi salat Jumat 2 gelombang kembali beredar di tengah masa perpanjangan PPKM kali ini. Pelaksanaannya dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap berdasarkan nomor ponsel jemaah salat Jumat.
Pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) pun angkat suara soal surat edaran (SE) terkait salat Jumat 2 gelombang. Namun pihaknya menyerahkan kembali ke pengelola masjid masing-masing.
Penjelasan DMI soal Salat Jumat 2 Gelombang
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan SE soal salat Jumat 2 gelombang sudah dikeluarkan tahun lalu. Untuk masa PPKM saat ini, pihaknya menyerahkan apakah masjid mau menerapkan atau tidak SE tersebut.
"Sudah setahun yang lalu itu (surat edaran tentang salat Jumat 2 gelombang)," kata Imam saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/8/2021).
Diketahui, tahun lalu DMI mengeluarkan SE sebagai panduan apabila masjid yang melaksanakan salat Jumat terdapat jemaah yang membeludak hingga ke halaman masjid atau ke jalan raya.
"Ya dulu pernah dikeluarkan. Kalau orang mau memberlakukan lagi, silakan saja, Dewan Masjid itu tidak ingin masyarakat itu tidak ingin dengan sebebas-bebasnya itu tanpa memperhatikan atau dengan melupakan perhatiannya pada pentingnya menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak, dan sebagainya. Itu saja waktu itu niatnya," ujar Imam.
Salat Jumat 2 Gelombang di Masa PPKM
Saat ini DMI belum mengeluarkan kebijakan baru soal salat Jumat 2 gelombang. Di daerah yang melaksanakan PPKM level 4, masjid kini sudah diperbolehkan melaksanakan salat berjemaah dengan syarat 25 persen dari kapasitas.
Imam mengingatkan agar pelaksanaan salat Jumat yang terpenting sesuai protokol kesehatan. Meski begitu, tak ada kewajiban melaksanakan salat Jumat 2 gelombang.
"Ya kalau misalnya masjid itu mengumumkan 2 gelombang, ya maka jika pertama sudah dianggap penuh, maka masjidnya mengatakan gelombang kedua segera setelah ini, ya gitu, atau dikasih tahu jam berapa jam berapa tergantung pada masjidnya. Itu soal teknis saja itu," ujarnya.
Heboh Salat Jumat 2 Gelombang, Bagaimana Pelaksanaannya?
Hari ini adalah Jumat pertama masjid-masjid boleh menggelar salat Jumat di masa PPKM. Namun dijumpai beberapa masjid tidak melakukan salat Jumat 2 gelombang, yang sempat kembali heboh baru-baru ini. Berikut beberapa kondisinya:
Masjid di Ciamis
Dewan Masjid Indonesia (DMI) memastikan masjid di Ciamis tetap melaksanakan salat Jumat satu gelombang saat PPKM level 3.
"Untuk Kabupaten Ciamis, kita tidak menerapkan salat Jumat dua gelombang. Pertimbangannya masjid-masjid masih mampu menampung jemaah," ujar Ketua DMI Ciamis Wawan S Arifien, Jumat (13/8/2021).
Masjid Agung Al Azhar
Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, juga tidak menggelar salat Jumat 2 gelombang. Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar, Iding, mengatakan Masjid Agung Al Azhar tetap menggelar salat Jumat hanya satu gelombang.
Sesuai dengan aturan PPKM, kapasitas jemaah dibatasi 25 persen atau sekitar 250 orang dari total kapasitas gedung 1.000 orang.
"Kalau di kami ruangan cukup luas, kalau di atas itu sudah terpenuhi, maka jemaah akan diimbau masuk aula. Jadi hanya satu kali, tidak ada dua kali khotbah Jumat di Masjid Agung Al-Azhar, seperti biasa sesuai dengan waktu Zuhur," kata Iding di lokasi.
"Ya kalau kapasitas Masjid Agung Al Azhar itu kalau di atas itu ada 1.000-an, jadi kalau 25 persennya itu sekitar 250-an," sambungnya.
Pihaknya juga menyarankan agar jemaah di atas usia 37 tahun untuk salat di rumah saja. Lalu terkait syarat lain juga belum ada.
"Tidak, belum ada (syarat menunjukkan sertifikat vaksin) itu kan belum ada ketentuannya seperti itu. Kalau memang tidak memenuhi syarat 37 ke atas, disarankan untuk bisa salat di rumah saja," ungkapnya.
(izt/imk)