Ketua RT/RW di Palu Bakal Dipecat Jika Izinkan Kerumunan Saat PPKM Level 4

Ketua RT/RW di Palu Bakal Dipecat Jika Izinkan Kerumunan Saat PPKM Level 4

M Qadri - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 22:12 WIB
Virus Corona Varian Delta Melonjak di RI, Ini Fakta-faktanya
Foto: Getty Images/loops7
Palu -

Pemerintah Kota Palu akan memecat ketua RT/RW jika mengizinkan kerumunan saat PPKM level 4. Tindakan itu dilakukan untuk menekan kasus virus Corona (COVID-19).

"Kami tidak memandang siapa pun itu yang melanggar prokes akan ditindak. Bahkan izin usaha bisa kami cabut dan lakukan pemecatan terhadap RT/RW yang mengizinkan wilayahnya terjadi perkumpulan, seperti acara reuni maupun pesta pernikahan," ungkap Wali Kota Palu Hadianto Rasyid kepada detikcom pada Kamis (12/8/2021) malam.

Diketahui, kasus positif COVID-19 di Kota Palu memiliki tren meningkat. Dalam laporan Pusdatina COVID-19 Sulteng, Kota Palu menempati peringkat pertama dari 12 kabupaten 1 kota di Sulteng. Dengan jumlah kumulatif per 12 Agustus 2021 sebanyak 6.918 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hadianto, adanya penambahan atau tidak dalam kasus COVID-19 tergantung kesadaran masyarakat. Sementara itu, untuk mengatasi terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, Pemkot menyediakan 3 gedung untuk pelayanan medis, yakni gedung Bapelkes, asrama haji transit Palu, dan RSUD Anutapura.

"Ada 3 lokasi pelayanan medis disediakan untuk perawatan dan isolasi, namun perlu diakui bahwa tenaga medis untuk mengatasi membeludaknya kasus COVID-19 masih sangat dibutuhkan," katanya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads