Perpanjangan masa PPKM level 4 resmi disampaikan Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) lalu. Aturan itu berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati," kata Jokowi dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Menurut rekomendasi WHO, PPKM level 4 diartikan sebagai kondisi di mana terdapat lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali yang termasuk aturan tersebut harus melaksanakan sesuai dengan arahan yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ada 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang diterbitkan guna mendukung aturan perpanjangan.
Aturan Perpanjangan PPKM Level 4
Sejumlah aturan pembatasan kegiatan mengalami perubahan dalam perpanjangan PPKM level 4 saat ini. Beberapa kegiatan masyarakat yang mulai dilonggarkan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, antara lain:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
3. Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Pengunjung diimbau tidak banyak berkomunikasi saat makan.
4. Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol ketat.
Daftar Daerah yang Masuk Perpanjangan PPKM Level 4
Sesuai dengan Inmendagri 24/2021 dan Inmendagri 25/2021, berikut daftar wilayah yang melaksanakan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali:
1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
2. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon.
3.Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung
4. Jawa Tengah: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta (Solo), Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.
7. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
Selanjutnya, daftar daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan perpanjangan PPKM level 4
8. Sumatera Utara: Kota Medan
9. Sumatera Barat: Kota Padang
10. Riau: Kota Pekanbaru;
11. Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
12. Jambi: Kota Jambi
13. Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas
14. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur
15. Bengkulu: Kota Bengkulu
16. Lampung: Kota Bandar Lampung
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Jawa-Bali, Cek di Sini! |
17. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
18. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
19. Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
20. Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
21. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
22. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
23. Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
24. Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
25. Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
26. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat
27. Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
28. Papua Barat: Kota Sorong