Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan dengan ganjil-genap di Jakarta, salah satunya Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus). Sore ini, masih ada warga yang mengaku tidak tahu kebijakan ganjil-genap sehingga diputar balik petugas.
Pantauan detikcom, Kamis (12/8/2021) sore, personel dari kepolisian, Satpol PP, dan Dishub tampak berjaga di kawasan Bundaran Senayan menuju Jl Sudirman. Mereka memantau mobil yang berpelat ganjil mengingat angka tanggal hari ini genap.
Mobil pelat ganjil dari Jl Pattimura dan Jl Sisingamangaraja dari arah Blok M tampak dialihkan ke Jl Hang Lekir. Sesekali ada pelanggar yang berhenti untuk meminta penjelasan polisi sehingga menghambat lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sopir truk boks pelat kuning bernama Ari yang diputar balik di lokasi penyekatan ganjil-genap di Jakarta, di Bundaran Senayan, sehingga tidak bisa melintasi Jl Sudirman. Ari heran truknya yang pelat kuning itu dilarang melintas karena, saat ganjil-genap sebelum pandemi, pelat kuning menjadi pengecualian.
Selain itu, Ari berpendapat masyarakat justru akan beralih ke kendaraan sepeda motor. Dia menilai kebijakan ganjil-genap tidak efektif.
"Kayaknya kurang efektif. Soalnya tetap aja ramai yang pake motor. Kalau pribadi pasti pilih pakai motor karena sudah tahu ada ganjil-genap," ucap Ari.
"Sudah tahu (aturan gage). Tapi baru tahu kalau pelat kuning dilarang juga. Biasanya sih boleh," sambungnya.
Kemudian, pengendara lain bernama Yoga, dengan mobil pribadi pelat ganjil, diputar balik ke Jl Hang Lekir. Yoga, yang berasal dari Salemba, sakit hati karena tidak diberi solusi oleh polisi sehingga menganggap kebijakan ganjil-genap aneh.
"Aneh sih. Aneh banget. Maksudnya kayak... terus lewat mana? Nggak dikasih tahu ke mana, nggak ada solusi atau gimana-gimana," ujar Yoga saat ditemui.
Yoga memberi saran kepada kepolisian agar memasang penanda ganjil-genap jauh sebelum titik pembatasan supaya masyarakat tahu. Dia mengaku akan mencari jalan tikus sebagai jalur alternatif.
"Ya kalau kebijakan gini harusnya dikabari atau diberi rambu dari jauh gitu bahwa ganjil-genap sudah diberlakukan apa belum. Ini kan nggak ada kapan ganjil-genapnya mulai, kapan nggak. Kan kita nggak tahu juga," tuturnya.
Diketahui, ganjil-genap ini di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB. Petugas gabungan TNI, Polri, hingga Satpol PP berjaga di setiap titik yang telah ditentukan.
Untuk saat ini kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap belum akan ditilang. Sebab, saat ini masih tahap sosialisasi. Namun ke depan sanksi tilang bisa saja diterapkan.
Sementara itu, Kanit II Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Muhadi menyebut banyak pengendara yang pura-pura tidak tahu ada kebijakan ganjil-genap. Alhasil, banyak pengendara yang mencoba peruntungan dengan menerobos petugas.
"Ya ada yang pura-pura nggak ngerti, kadang-kadang ada yang ngerti kepengen coba nerobos," kata Muhadi.
Muhadi mengatakan ada sekitar 30% kendaraan yang diputar balik hari ini di Bundaran Senayan. Namun, dia tidak merinci seberapa banyak kendaraan yang diputar balik.
Kendaraan bebas ganjil genap. Simak di halaman selanjutnya.
Kendaraan Bebas Ganjil-Genap
Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan dengan ganjil-genap di sejumlah titik. Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra membeberkan kendaraan apa saja yang tidak terkena kebijakan ganjil-genap saat ini.
"Saat ini kita sudah berikan sosialisasi. Khususnya kendaraan TNI, Polri, tenaga kesehatan, ambulans, dan pejabat negara atau darurat yang hendak melintasi kita perbolehkan," ujar Jhoni saat ditemui di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).
Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.