Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Polda Metro Jaya malam ini. Kedatangan Razman untuk membesuk kliennya, Richard Lee, yang ditangkap di kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
"Saya ingin tahu tentang keadaan klien saya tadi malam jam 10. Klien saya telpon pakai handphone penyidik. Beliau minta didampingi, dia tidak mau BAP sebelum saya datang," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Razman kemudian menyoal penetapan tersangka Richard Lee. Menurutnya, sejauh ini kliennya belum pernah diperiksa penyidik di kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pengacara Richard Lee, Razman pun mengaku tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya perihal penetapan tersangka kliennya.
"Sekarang dikembangkan seolah-olah ada ilegal akses. Klien saya belum tersangka, saya belum terima surat putih tiba-tiba ada surat tersangka," terang Razman.
Razman kemudian menyinggung soal kasus kliennya dengan artis Kartika Putri. Untuk diketahui, Richard Lee diketahui tengah berseteru dengan Kartika Putri.
"Apakah ada orang kuat di belakang Kartika Putri? Apakah saya tidak patut menduga kecurigaan-kecurigaan ini ada apa ini?" Razman bertanya-tanya.
![]() |
Penangkapan Disoal
Razman juga mempermasalahkan dasar penjemputan dari pihak kepolisian kepada Richard Lee. Razman menyebut, saat dilakukan penangkapan, tidak ada pengacara yang mendampingi Richard Lee.
"Dasar seseorang ditahan, dijemput ada dasarnya. Kok sekarang klien saya dibawa tidak didampingi siapa pun? Mereka paksakan jalan darat. Apa yang berbahaya dari dr Richard Lee?" terang Razman.
Penangkapan Richard Lee bermula dari laporan polisi pada 9 Agustus 2021. Saat itu polisi menemukan adanya akses ilegal di akun Instagram Richard Lee.
Padahal akun Instagram Richard Lee telah menjadi barang bukti yang disita oleh polisi. Pihak kepolisian pun telah mengantongi perintah penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak penjelasan polisi di halaman selanjutnya
Saksikan juga 'Pengacara Ungkap Kronologi Penangkapan dr Richard Lee':
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan Richard Lee secara sadar menggunakan Instagram yang telah menjadi barang bukti tersebut secara ilegal. Bukan hanya itu, Richard Lee pun menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.
"Saudar R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan'. Padahal secara sadar Saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Rovan.
"Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman 8 tahun penjara.