Ini Jenis Kendaraan Bebas Ganjil-Genap Jakarta, Sanksi Tilang Belum Berlaku

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 11:32 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan dengan ganjil-genap di sejumlah titik. Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra membeberkan kendaraan apa saja yang tidak terkena kebijakan ganjil-genap saat ini.

"Saat ini kita sudah berikan sosialisasi. Khususnya kendaraan TNI, Polri, tenaga kesehatan, ambulans, dan pejabat negara atau darurat yang hendak melintasi kita perbolehkan," ujar Jhoni saat ditemui di Bundaran Senayan, Kamis (12/8/2021).

Adapun ganjil-genap ini diberlakukan pada pukul 06.00-20.00 WIB. Petugas gabungan TNI, Polri, hingga Satpol PP berjaga di setiap titik yang telah ditentukan.

Untuk saat ini kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap belum akan ditilang. Sebab, saat ini masih tahap sosialisasi. Namun ke depan sanksi tilang bisa saja diterapkan.

"Kita akan mengarahkan (kendaraan yang melanggar) tidak boleh ke jalan yang ditentukan, kita larang. Kita arahkan ke jalur lainnya. Sejauh ini belum ada tindakan tilang dan hanya sosialisasi," tuturnya.

"Kalau ke depannya, kalau sudah waktunya, kita lakukan tindakan lebih," imbuh Jhoni.

Berikut daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Baca titik-titik penerapan ganjil-genap Jakarta di halaman berikutnya.




(zak/zak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork