Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Rp 1 Juta Loh

Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Rp 1 Juta Loh

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 11:43 WIB
Jakarta -

Cara cek BLT BPJS ketenagakerjaan menjadi salah satu pencarian teratas beberapa waktu terakhir. Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdaftar di data BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun disebutkan pekan ini para pekerja sudah bisa menerima subsidi gaji. Pada tahap awal, setiap calon penerima bantuan akan menerima Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, dibayarkan sekaligus satu kali transfer senilai Rp 1 juta.

"Kita usahakan (pekan ini ditransfer). Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, sekali lagi kita ingin cepat dan tepat," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Kamis (5/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, hal pertama yang perlu diketahui mencari tahu syarat-syarat penerimanya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2021, yaitu:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," demikian bunyi pasal 3A ayat 2.

Lalu di pasal 3A ayat 3 disebutkan jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah penerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contohnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Lalu Gimana Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Jika pekerja termasuk yang memenuhi syarat di atas, berikut cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui:

1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
2. Setelah masuk dalam web pilih daftar
3. Kemudian masuk ke halaman registrasi, di situ pilih daftar sekarang.
4. Buatlah akun dengan mengisi seluruh data yang dibutuhkan seperti nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan lain-lain.
5. Setelah itu masukan alamat email, nomor HP dan password yang dinginkan.
6. Setelah klik daftar, kode OTP akan dikirim ke ponsel dari nomor yang telah didaftarkan. OTP yang didapat untuk mengaktifkan akun yang telah dibuat.
7. Setelah akun aktif, masuk kembali ke laman www.kemnaker.go.id dengan akun Anda. Kemudian isi lengkap profil diri Anda termasuk foto profil.
8. Setelah akun dan profil diri dilengkapi, maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.

(izt/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads