Jokowi Beberkan Daftar Bansos yang Diberikan ke Warga

Jokowi Beberkan Daftar Bansos yang Diberikan ke Warga

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 19:24 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan PPKM level 4 di sejumlah daerah diperpanjang hingga 9 Agustus. Ada sejumlah bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada warga.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial-ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial, bansos untuk masyarakat," kata Jokowi di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/8/2021).

Bansos yang diberikan kepada warga dari bansos tunai hingga bansos untuk usaha kecil. Para pedagang kaki lima atau PKL hingga warung pun akan mendapatkan bansos ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program keluarga harapan PKH, bantuan sosial tunai BST, dan BLT desa. Bantuan untuk usaha mikro-kecil, PKL, dan warung, bantuan subsidi upah, sudah mulai berjalan, dan program banpres produktif usaha mikro sudah diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa tetap harus waspada meski penanganan Corona menunjukkan hasil yang baik. Sebab, perkembangan kasus dinilai masih dinamis.

ADVERTISEMENT

"Walaupun sudah ada perbaikan, namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dinamis, dan fluktuatif. Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini," imbuhnya.

Simak video 'Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus, Ini Alasannya':

[Gambas:Video 20detik]

(rfs/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads