Pemerintah menghilangkan indikator kematian dalam menentukan level krisis Corona di daerah. Kini, data kematian pasien Corona itu disebut tak dipakai sementara.
Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM level 4-3 hingga 16 Agustus 2021. Mulanya, Luhut mengatakan ada perbaikan yang cukup signifikan saat pemberlakuan PPKM.
"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 10 Agustus-16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah mengeluarkan indikator kematian dalam penilaiannya. Penghapusan indikator kematian ini dilakukan karena ada akumulasi data selama beberapa minggu ke belakang.
"Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian," ujarnya.
Luhut mengatakan pihaknya tengah bekerja keras untuk melakukan harmonisasi data.
"Menyangkut ini pun kami terus bekerja keras untuk melakukan harmonisasi data. Dengan itu juga memperbaiki silacak," lanjutnya.
Pemerintah juga membentuk tim khusus untuk menangani wilayah dengan lonjakan kasus kematian signifikan. Salah satunya seperti yang dilakukan di DIY.
"Kami membentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang memiliki lonjakan kasus kematian yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir, seperti yang saat ini kami lakukan di DI Yogyakarta," jelas Luhut.
Simak Video " Kata Epidemiolog soal Dihapusnya Angka Kematian untuk Indikator PPKM "
(rdp/rdp)