Kekasih Lionardi Jadi Tersangka
Sejurus kemudian, polisi menetapkan MA sebagai tersangka kebakaran maut itu. MA membakar bengkel dengan menggunakan bensin.
"Tersangka MA," kata Kasubag Humas Polres Kota Tangerang Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rochim mengatakan polisi menemukan lima bungkus plastik berisi bensin di dalam mobil pelaku. Satu bungkus plastik berisi satu liter bensin.
Kepada polisi, MA mengaku hanya melempar dua bungkus bensin ke bengkel tersebut. Sedangkan sisanya masih berada di dalam mobil.
"Dari pengakuan pelaku, pelaku hanya melempar dua bungkus plastik berisi Pertamax ke dalam bengkel dan langsung meledak," tuturnya.
Menurut Rochim, Lionardi sudah mengetahui MA akan membakar bengkel sesaat setelah pertengkaran terjadi pada malam itu. Lionardi kemudian memberitahukan hal itu kepada keluarganya.
"Ketika turun dari mobil, pelaku dan korban masuk bengkel, kemudian korban Lionardi memberi tahu bahwa pacarnya akan membakar bengkel," ujarnya.
"Setelah itu pacar korban pergi dan tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran, sehingga saksi korban dan korban tidak bisa keluar bengkel karena terhalang api yang sudah menyala di lantai bawah," tuturnya.
Pelaku Hamil Duluan dan Hubungan Tak Direstui
Dari pengusutan lebih dalam, polisi mendapati MA tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan Lionardi. MA pun meminta Lionardi bertanggung jawab, tetapi orang tua Lionardi tidak merestuinya.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju anaknya menikah dengan pelaku," kata Rochim.
Selain bensin, polisi menemukan sejumlah alat bukti lainnya. Alat bukti itu antara lain dua buah alat tes kehamilan.
"Dua alat tes kehamilan instan," ujar Rochim.
MA, yang diketahui berprofesi sebagai dokter, pun kini harus mendekam di sel tahanan. Dia bakal dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Ancaman Hukuman Mati
Polisi menyebut MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai hukuman mati," kata Rochim, Rabu (11/8/2021).
Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi sebagai berikut:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
(dhn/dhn)