Keji Ulah Wanita Tewaskan Sekeluarga Pacar Terancam Hukuman Mati

Round Up

Keji Ulah Wanita Tewaskan Sekeluarga Pacar Terancam Hukuman Mati

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Agu 2021 20:04 WIB
Dokter MA tersangka kebakaran maut di Tangerang
Dokter tersangka penyebab kebakaran maut di Tangerang (Foto: dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Kekasih Lionardi Jadi Tersangka

Sejurus kemudian, polisi menetapkan MA sebagai tersangka kebakaran maut itu. MA membakar bengkel dengan menggunakan bensin.

"Tersangka MA," kata Kasubag Humas Polres Kota Tangerang Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rochim mengatakan polisi menemukan lima bungkus plastik berisi bensin di dalam mobil pelaku. Satu bungkus plastik berisi satu liter bensin.

Kepada polisi, MA mengaku hanya melempar dua bungkus bensin ke bengkel tersebut. Sedangkan sisanya masih berada di dalam mobil.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuan pelaku, pelaku hanya melempar dua bungkus plastik berisi Pertamax ke dalam bengkel dan langsung meledak," tuturnya.

Menurut Rochim, Lionardi sudah mengetahui MA akan membakar bengkel sesaat setelah pertengkaran terjadi pada malam itu. Lionardi kemudian memberitahukan hal itu kepada keluarganya.

"Ketika turun dari mobil, pelaku dan korban masuk bengkel, kemudian korban Lionardi memberi tahu bahwa pacarnya akan membakar bengkel," ujarnya.

"Setelah itu pacar korban pergi dan tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran, sehingga saksi korban dan korban tidak bisa keluar bengkel karena terhalang api yang sudah menyala di lantai bawah," tuturnya.

Pelaku Hamil Duluan dan Hubungan Tak Direstui

Dari pengusutan lebih dalam, polisi mendapati MA tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan Lionardi. MA pun meminta Lionardi bertanggung jawab, tetapi orang tua Lionardi tidak merestuinya.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju anaknya menikah dengan pelaku," kata Rochim.

Selain bensin, polisi menemukan sejumlah alat bukti lainnya. Alat bukti itu antara lain dua buah alat tes kehamilan.

"Dua alat tes kehamilan instan," ujar Rochim.

MA, yang diketahui berprofesi sebagai dokter, pun kini harus mendekam di sel tahanan. Dia bakal dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Ancaman Hukuman Mati

Polisi menyebut MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai hukuman mati," kata Rochim, Rabu (11/8/2021).

Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi sebagai berikut:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads