Sarana Olahraga Outdoor di DKI Boleh Beroperasi hingga Pukul 20.00

ADVERTISEMENT

Sarana Olahraga Outdoor di DKI Boleh Beroperasi hingga Pukul 20.00

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 11 Agu 2021 19:26 WIB
Kini taman hijau di wilayah Komsen, Jati Asih, Kota Bekasi, telah dilengkapi sarana olahraga. Warga pun bisa berolahraga di taman tersebut.
Ilustrasi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan sejumlah aturan terkait PPKM level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Sarana olahraga yang berada di area terbuka atau outdoor diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB tanpa penonton.

Aturan itu tertuang dalam Kepgub No 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 tertanggal 10 Agustus 2021 seperti dikutip Rabu (11/8/2021). Meskipun sudah diperbolehkan, Anies masih melarang sarana olahraga ini diisi oleh para penonton.

"Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton," bunyi Kepgub tersebut.

Dalam kepgub Anies itu dinyatakan hanya pekerja dan pengguna yang telah divaksinasi yang bisa masuk ke sarana olahraga area terbuka. Anies meminta penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.

"Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pekerja dan pengguna telah divaksinasi," katanya.

Sementara itu, Pemprov DKI masih melarang sarana olahraga di area tertutup untuk beroperasi. "Ditutup sementara," tulis Kepgub itu.

Sebelumnya, Anies juga mengizinkan restoran atau kafe yang berada di ruang terbuka melayani makan di tempat atau dine in dengan maksimal satu meja dua orang. Akan tetapi waktu makan dibatasi maksimal hanya 20 menit.

"Satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 20 menit," bunyi Kepgub tersebut.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan video '100 Titik Penyekatan di DKI Akan Dihapus, Diganti 3 Aturan Baru':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT