Sarana Olahraga Outdoor di DKI Boleh Beroperasi hingga Pukul 20.00

Sarana Olahraga Outdoor di DKI Boleh Beroperasi hingga Pukul 20.00

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 11 Agu 2021 19:26 WIB
Kini taman hijau di wilayah Komsen, Jati Asih, Kota Bekasi, telah dilengkapi sarana olahraga. Warga pun bisa berolahraga di taman tersebut.
Ilustrasi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan sejumlah aturan terkait PPKM level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Sarana olahraga yang berada di area terbuka atau outdoor diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB tanpa penonton.

Aturan itu tertuang dalam Kepgub No 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 tertanggal 10 Agustus 2021 seperti dikutip Rabu (11/8/2021). Meskipun sudah diperbolehkan, Anies masih melarang sarana olahraga ini diisi oleh para penonton.

"Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton," bunyi Kepgub tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kepgub Anies itu dinyatakan hanya pekerja dan pengguna yang telah divaksinasi yang bisa masuk ke sarana olahraga area terbuka. Anies meminta penerapan protokol kesehatan dilakukan secara ketat.

"Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pekerja dan pengguna telah divaksinasi," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pemprov DKI masih melarang sarana olahraga di area tertutup untuk beroperasi. "Ditutup sementara," tulis Kepgub itu.

Sebelumnya, Anies juga mengizinkan restoran atau kafe yang berada di ruang terbuka melayani makan di tempat atau dine in dengan maksimal satu meja dua orang. Akan tetapi waktu makan dibatasi maksimal hanya 20 menit.

"Satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 20 menit," bunyi Kepgub tersebut.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan video '100 Titik Penyekatan di DKI Akan Dihapus, Diganti 3 Aturan Baru':

[Gambas:Video 20detik]



Tak hanya itu, pengunjung restoran atau kafe dalam area terbuka dibatasi maksimal 25 persen. Jam operasional pun hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen," tulis Kepgub tersebut.

Kendati demikian, aturan makan di tempat itu tak berlaku bagi restoran atau kafe di area tertutup. Pemprov DKI hanya mengizinkan untuk dibawa pulang.

"Hanya menerima delivery (take away) dan tidak menerima makan di tempat," tulis kepgub itu untuk restoran atau kafe indoor.

Halaman 2 dari 2
(whn/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads