Ketua DPR RI Puan Maharani resmi digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke PTUN Jakarta menyangkut seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengaku dirinya bakal menghadapi gugatan tersebut.
"Pada prinsipnya kita menghormati gugatan yang sudah diajukan ke PTUN," kata Arteria kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Arteria Dahlan mengatakan DPR akan membentuk tim menghadapi gugatan MAKI dkk. Arteria meyakini apa yang sudah dikerjakan DPR terkait seleksi calon anggota BPK sudah sesuai koridor hukum.
"Tentunya kami akan mempersiapkan diri dan melakukan pencermatan serta menghadapi proses gugatan ini dengan sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya, dan sekeras-kerasnya, satu dan lain hanya untuk memastikan bahwa hal-hal yang sudah dikerjakan oleh DPR tersebut ya memang sudah sesuai menurut hukum," ujarnya.
Langkah MAKI dkk menggugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta menurut Arteria sudah tepat. Arteria memilih beradu argumen di PTUN daripada ribut di ruang publik.
"Inikan langkah yang tepat dan kanal konstitusional yang harus ditempuh, lebih baik seperti ini ketimbang kita ribut di ruang publik. Begitu saja," ucapnya.
Ketika ditanyakan siapa yang akan menghadapi gugatan MAKI dkk terhadap Puan, Arteria menjawab dirinya bakal menghadapi gugatan tersebut. Arteria mengaku dirinya yang kerap menghadapi gugatan terhadap DPR RI.
"Saya biasanya kan (yang menghadapi gugatan terhadap DPR), biasanya saya, kuasa DPR saya. Semua gugatan DPR itu saya yang menghadapi, gugatan PTUN, gugatan perdata," sebut Arteria.
"Enggak usah ditunjuk (hadapi gugatan), sudah pasti ditunjuk, semua gugatan di DPR kan saya, lihat saja itu kuasanya," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Tonton juga Video: Pengamat Sarankan Politisi Sumbang Gaji Daripada Pasang Baliho
(rfs/tor)