Cetak Kartu Vaksin COVID Kian Marak, Simak Wanti-wanti Kominfo

Cetak Kartu Vaksin COVID Kian Marak, Simak Wanti-wanti Kominfo

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 15:48 WIB
Cetak Kartu Vaksin COVID Kian Marak, Ini Kata Kominfo
Cetak Kartu Vaksin COVID Kian Marak, Ini Kata Kominfo (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Cetak kartu vaksin COVID-19 kini kian marak di masyarakat. Para pelaku jasa pun kebanjiran pesanan hingga bisa meraup untung yang tidak sedikit.

Meski begitu, keamanan soal data masyarakat dipertanyakan. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun angkat suara soal fenomena yang sedang marak di masyarakat.

Kata Kominfo Soal Cetak Kartu Vaksin

Melansir dari laman resmi Kominfo, sebenarnya tidak ada aturan tentang boleh atau tidaknya melakukan cetak kartu vaksin COVID-19. Meski begitu, masyarakat harus paham bahwa di dalam sertifikat vaksin terdapat data pribadi yang harus dilindungi keamanannya, seperti QR code, nomor KTP, dan informasi pribadi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, Selasa (14/7/2021).

Menjaga data pribadi penting guna mencegah kebocoran data akibat kelalaian masyarakat. Hal ini juga menjadi tanggung jawab pribadi pemegang sertifikat vaksin.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kominfo juga memberikan imbauan kepada jasa percetakan kartu vaksin untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan tidak menyalahgunakan data dari sertifikat vaksin yang ingin dicetak.

Dedy mengimbau, jika masyarakat menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi, mereka dapat melapor kepada Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal yang disediakan.

Alternatif Selain Cetak Kartu Vaksin COVID

Ada alternatif yang bisa dilakukan jika khawatir tentang keamanan data saat cetak kartu vaksin. Masyarakat bisa mencetak kartu vaksin sendiri di rumah atau menyimpannya dalam bentuk softcopy di handphone maupun komputer pribadi.

Sertifikat vaksin bisa diunduh terlebih dahulu di laman pedulilindungi.id atau aplikasi. Berikut caranya:

Download via situs

1. Buka PeduliLindungi.id.

2. Buat akun melalui menu Login/Register jika belum mendaftarkan diri.

3. Masukkan nomor ponsel dan tekan Login Sekarang.

4. Klik nama akun, maka akan muncul pilihan Akun Anda, Kotak Masuk, dan Sertifikat.

5. Jika ingin cek atau mengunduh sertifikat, klik Sertifikat Vaksin.

6. Akan muncul informasi tentang berapa kali kamu sudah vaksin COVID-19. Maka, jika baru vaksin sekali, akan muncul Sertifikat Vaksin Pertama, Jika sudah dua kali vaksin, maka akan muncul dua sertifikat.

7. Klik sertifikat tersebut, maka akan muncul pilihan Unduh Sertifikat. Tekan tombol dan sertifikat otomatis akan terunduh.

Download via aplikasi

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi via App Store atau Play Store.

2. Jika belum punya akun, klik Register. Jika sudah, klik Login.

3. Masukkan data diri yang diperlukan. Kemudian, kriim kode OTP yang didapat melalui SMS.

4. Klik Paspor Digital dan pilih nama agar sertifikat vaksin muncul.

5. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin 1 dan 2.

Tonton juga Video: Pengunjung ke Malioboro Wajib Bawa Kartu Vaksin

[Gambas:Video 20detik]



(izt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads