Polisi menangkap DS alias Bramun (21) terkait kasus pembegalan ambulans yang mengantar pasien COVID-19 di Bengkulu. Bramun diketahui merupakan otak pembegalan.
"Ternyata DS yang kami tangkap ini merupakan otak aksi pembegalan ambulans tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (10/8/2021).
Rahmat mengungkapkan DS selain sebagai otak aksi tersebut juga bertugas menyebar paku di jalan untuk melumpuhkan kendaraan korban. Namun saat itu yang melintas justru ambulans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat paku yang disebar, ambulans itu mengalami pecah ban. Saat sopir mengganti ban yang pecah, Bramun bersama enam orang rekannya membegal sopir dan tenaga kesehatan yang ada di ambulans.
"Jadi DS ini juga yang menyebar paku di jalan untuk menjerat kendaraan yang lewat. Saat kendaraan korban mengalami pecah ban, kelompok ini berpura-pura menawarkan bantuan," jelas Rahmat.
Rahmat mengungkapkan saat korban berhenti inilah para pelaku mendekati korban berpura-pura menawarkan bantuan. Saat korban lengah, para pelaku langsung menyekap korban.
"Saat disekap ini para pelaku mengambil semua barang berharga milik korban sopir ambulans dan seorang perawat," ungkap Rahmat.
Saat ini polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang masih kabur saat akan ditangkap, namun polisi telah mengetahui peran keenam pelaku lainnya.
Pemberi Info Diberi Imbalan Rp 5 Juta
Polisi mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengungkap kasus pembegalan ambulans yang mengantar pasien COVID-19 di Bengkulu. Pemberi informasi keberadaan pelaku begal akan diberi imbalan uang.
Polisi telah menyebar selebaran daftar pencarian orang (DPO) para pelaku begal yang belum tertangkap. Polisi akan memberikan hadiah kepada warga yang melaporkan keberadaan para pelaku.
"Kita memberikan hadiah bagi warga yang bisa memberikan informasi keberadaan pelaku dengan imbalan Rp 5 juta," kata AKP Rahmat saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/8).
Rahmat menjelaskan warga yang mengetahui keberadaan para pelaku diminta segera melapor ke polisi. Nantinya polisilah yang akan menangkap pelaku.
(jbr/jbr)