Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon meminta 3 warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan mengembalikan uang bantuan sosial (bansos) Rp 1 juta. Mereka sudah dianggap mampu setelah menerima ganti untung gusuran proyek PT Chandra Asri Chemical.
Ketiga warga itu pada pendataan 2020 masuk kategori penerima Jaminan Sosial Cilegon Mandiri (JSCM). Namun, ketiganya ternyata mendapatkan ganti untung dari proyek perluasan PT Chandra Asri setelah rumah dan tanahnya digusur.
"Jadi kita melakukan pendataan itu tahun 2020, mereka masuk dalam kategori penerima bantuan JSCM itu, ternyata kan rame ya, sama petugas kita dicek lagi ternyata mereka sudah bisa bangun rumah dan dikategorikan mampu," kata Kepala Dinsos Cilegon Ahmad Jubaedi saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Uang yang diterima tiap warga tersebut sebesar Rp 1 juta dan sudah cair pada awal Agustus 2021. Ketiga warga diminta mengembalikan uang bantuan tersebut.
"Ya kita secara persuasif meminta untuk mengembalikan ke kas daerah, yang dua orang sudah mau mengembalikan, yang satu lagi masih diupayakan," katanya.
Mekanisme pengembalian uang itu tidak saat ini dikembalikan. Hal tersebut lantaran proses pencairan bansos masih berlangsung di beberapa kecamatan di Cilegon.
"Mungkin nanti, nggak sekarang, karena kan nanti ada evaluasi, pengembaliannya jadi akumulasi khawatir di kecamatan lain terjadi seperti itu, tapi kita berharap sih nggak ya," ujarnya.
Pengembalian uang itu meski tak sepenuhnya dikembalikan minimal setengah dari jumlah uang yang diterima oleh 3 warga tersebut.
"Kita sudah komunikasi secara persuasif melalui kader di lapangan, mereka sudah mau dan mengakui bahwa mereka sudah dapat ganti rugi dari proyek itu. Kan tahun kemarin pas kuta survei kondisinya masih layak untuk dapat bantuan, ternyata nasibnya berubah setelah mendapat uang ganti rugi dari Chandra Asri itu," kata dia.
(jbr/jbr)