Polda Metro Jaya akan mengirimkan panggilan kedua kepada Jerinx setelah absen di pemeriksaan hari ini. Polisi mewanti-wanti Jerinx soal mekanisme jemput paksa jika tak hadir di panggilan kedua.
"Bagaimana kalau yang (panggilan) kedua nggak hadir? Ada lagi mekanismenya, sudah kita izin bawa ke sini (Polda Metro Jaya). Harus ke sini semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Polisi mempersiapkan panggilan kedua untuk Jerinx. Polisi berharap Jerinx bisa hadir pada panggilan kedua nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kedua boleh nggak bilang sakit? Silakan saja. Ada mekanisme nanti. Tapi kita kan mengharapkan saudara J bisa hadir karena ini kita panggil," ujar Yusri.
"Kita panggil untuk melakukan pemeriksaan. Ini bukan klarifikasi lagi, tapi sudah penyidikan," tambahnya.
Jerinx Absen Pemeriksaan
Jerinx sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus pengancaman pada pukul 10.00 WIB. Namun, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini tidak datang dengan alasan sakit.
Polisi segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Jerinx besok. Panggilan kedua itu dijadwalkan bakal dilakukan paling lambat pekan depan.
"Kita upayakan jadwalnya secepatnya mudah-mudahan bisa saja hari Jumat (pekan ini), bisa saja Senin pekan depan. Nanti tunggu saja, karena baru besok kita akan membuat rencana surat panggilan kedua akan kita titipkan kepada saudara J untuk bisa hadir," terang Yusri.
Untuk diketahui, polisi telah mengumumkan penetapan tersangka Jerinx SID pada Sabtu (7/8). Hal itu dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Keterangan dari Adam Deni dan Jerinx sebagai pelapor dan terlapor di kasus tersebut pun telah dilakukan penyidik. Sejumlah alat bukti pun turut disita polisi, dari handphone Adam Deni hingga handphone milik Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra.
Pada Jumat (6/8), polisi melakukan gelar perkara penentuan tersangka. Dari serangkaian alat bukti dan keterangan yang telah diambil, pria bernama asli I Gede Ari Astina ini ditetapkan tersangka oleh polisi.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana. Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polda Metro Tunggu Kehadiran Jerinx Pagi Ini |
Simak Video: Meski Sakit, Jerinx Wajib Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polda Metro