Polda Metro Tunggu Kehadiran Jerinx Pagi Ini

Polda Metro Tunggu Kehadiran Jerinx Pagi Ini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 08:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui ITE. Pemeriksaan Jerinx dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan informasi terkait kehadiran Jerinx pagi ini.

"Kami masih menunggu. Saya belum tahu, kan agendanya jam 10.00, kan belum lewat. Nanti kita lihat jam 10.00 nanti, apakah dia hadir atau tidak," kata Kombes Yusri kepada detikcom, Senin (9/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri enggan berspekulasi terkait kehadiran Jerinx. Namun Yusri mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah jika Jerinx tidak bisa memenuhi panggilan hari ini.

"Kan ini baru panggilan pertama, kalau tidak hadir ya kita layangkan panggilan kedua," katanya.

ADVERTISEMENT

Jerinx Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka di kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Penetapan tersangka Jerinx dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8).

Hasil gelar perkara penyidik menetapkan Jerinx sebagai tersangka. Polisi menilai telah cukup unsur Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri, Sabtu (7/8).

Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut. Polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ancaman dengan kekerasan.

Bukan hanya itu, polisi pun memeriksa Nora Alexandra, istri Jerinx. Pasalnya, handphone yang digunakan Jerinx dalam melakukan pengancaman kepada Adam Deni menggunakan handphone istrinya tersebut.

Pada pemanggilan sebagai saksi sebelumnya, Jerinx telah menyampaikan tidak dapat hadir di Polda Metro Jaya. Adanya riwayat kesehatan yang menjadi syarat mutlak penerbangan membuat Jerinx tidak dapat diperiksa di Polda Metro Jaya.

Simak video 'Kilas Balik Kasus Jerinx VS Adam Deni hingga Berujung Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak penjelasan Jerinx di halaman selanjutnya.


Jerinx Tak Bisa Terbang ke Jakarta

Jerinx menyampaikan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan oleh Jerinx melalui akun Instagram @_jrxsid_. Jerinx menjelaskan, dia telah menerima surat panggilan polisi pada pekan lalu.

"Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir, melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx seperti dilihat detikcom, Senin (26/7/2021).

Jerinx mengaku berusaha bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Dia juga mengaku berkomunikasi secara intens dengan penyidik dan menurutnya penyidik memahami alasan ketidakhadirannya itu.

"Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," ujarnya.

Menurut Jerinx, penyidik Polda Metro Jaya memberinya opsi, salah satunya pemeriksaan tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Bali.


Jerinx Diperiksa di Polres Badung

Polisi kemudian mengakomodir permintaan Jerinx untuk diperiksa di Bali. Pada Rabu (28/7) lalu, Jerinx akhirnya diperiksa sebagai saksi di Polres Badung.

"Pemeriksaan dari sekitar pukul 10.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita," ujar Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Jumat (30/7/2021). Pemeriksaan Jerinx berlangsung selama 7 jam.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads