Jerinx Absen Pemeriksaan karena Sakit, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

Jerinx Absen Pemeriksaan karena Sakit, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 13:10 WIB
Jakarta -

Jerinx SID absen pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan alasan sakit. Polisi segera melayangkan panggilan kedua kepada Jerinx.

"Besok kita rencanakan buat surat panggilan kedua kepada saudara J," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Panggilan kedua ini mengagendakan pemeriksaan paling lambat awal pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita jadwalkan secepatnya, mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) atau Senin pekan depan," jelas Yusri.

ADVERTISEMENT

Absen Pemeriksaan karena Sakit

Jerinx diagendakan untuk diperiksa pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama dengan status tersangka atas laporan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.

Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu telah menghubungi penyidik dan mengatakan tidak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini. Jerinx mengaku masih dalam kondisi kurang sehat.

"Tadi memang ada kontak dari saudara J dan kuasa hukumnya sampaikan hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih kurang sehat," ungkap Yusri.

Kasus pengancaman Jerinx SID kepada Adam Deni kini memang telah memasuki babak baru. Pada Sabtu (7/8) polisi telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka.

Penetapan Jerinx SID sebagai tersangka dilakukan usai polisi mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti. Salah satu bukti yang memperkuat Jerinx sebagai tersangka diketahui merupakan handpohone dari istrinya, Nora Alexandra.

Yusri mengungkap ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Jerinx kepada Adam Deni saat itu dilakukan Jerinx menggunakan handphone istrinya.

"Handphonenya dia (Jerinx) itu yang untuk ngechat akunya dia (Adam Deni). Tapi dia nelpon pakai handphone istrinya sehingga istrinya diini (diperiksa)," ujar Yusri dihubungi Sabtu (7/8).

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana. Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads