Suami Nikah Ilegal dengan Wanita Lain yang Beda Agama, Saya Harus Gimana?

detik's Advocate

Suami Nikah Ilegal dengan Wanita Lain yang Beda Agama, Saya Harus Gimana?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 08:26 WIB
Ilustrasi patah hati
Ilustrasi perselingkuhan (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Setiap pernikahan diharapkan berakhir bahagia sampai kakek-nenek. Namun, biduk rumah tangga penuh dengan rona-rona kehidupan. Salah satunya kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga.

Hal itu ditanyakan pembaca detik's Advocate dalam sepucuk surat elektroniknya:

Saya berusia 44 tahun dan sudah menjalani rumah tangga selama 21 tahun. Kami beragama Katolik dan sudah dikaruniai sepasang anak lelaki dan perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hampir 5 tahun lalu, saya mengetahui bahwa suami saya ada hubungan gelap 'kumpul kebo' dengan seorang perempuan. Dalam hubungan gelap 'kumpul kebo' ini, mereka (suami saya dan perempuan itu) membuat pernikahan dengan dokumen palsu (Suami saya memalsukan KTP-nya dengan identitas yang juga palsu).

Tetapi anehnya, mereka bisa mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA daerah Bogor (perempuan itu tinggal di Bogor), padahal jelas-jelas KTP suami saya dipalsukan. Saya jadi meragukan buku nikah itu, karena suami saya yang beragama Katolik, bisa melakukan nikah diam-diam dengan KTP palsu dan mendapat buku nikah KUA.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, karena agama kami melarang adanya perceraian dan saya sangat takut untuk mengecewakan anak-anak, orang tua dan mertua jika kami cerai. Jadi saat itu saya maafkan perbuatan suami saya dan saat itu suami saya berjanji akan meninggalkan hubungan terlarangnya dan kembali kepada kami (istri dan anak-anaknya).

Tetapi sampai saat ini, sudah hampir 5 tahun sejak kejadian itu, suami saya masih ghosting, yang kadang pulang kadang tidak. Jika pulang pun bisa dihitung dengan jari, pulang sebulan sekali pun tidak. Bahkan suami saya juga tidak pernah pulang ke rumah mertua saya (orang tuanya) dan saya terpaksa bekerja kembali karena suami saya sudah tidak lagi menafkahi saya dan anak-anak.

Pertanyaan saya:
1. Apakah 'pernikahan' mereka bisa disebut pernikahan palsu?
2. Apakah mungkin, KUA dan penghulu bisa menikahkan pasangan yang tidak jelas identitasnya? dan sampai mengeluarkan buku nikah?
3. Saat ini perempuan itu sudah punya anak usia hampir 3 tahun, yang diakui sebagai anak suami saya. Tetapi setelah melihat wajah dan fisik anak itu, hati nurani saya tidak yakin apakah anak itu betul anak suami saya. Apakah saya harus melakukan tes DNA untuk membuktikan apa benar itu anak suami saya? Atau perempuan itu hanya menjebak suami saya, karena latar belakang perempuan itu yang tidak baik.
4. Jika ternyata anak itu adalah anak suami saya, apakah anak itu bisa dinyatakan anak suami saya secara hukum? Karena setahu saya, anak itu hanya punya surat keterangan lahir tanpa akta kelahiran karena mereka tidak bisa mengurus kartu keluarga.
5. Apakah ada hukum dan UU terkait pernikahan palsu dan hubungan gelap ini?
6. Apa langkah yang harus saya lakukan? Karena sudah terlalu lama, saya, anak-anak, orang tua dan mertua saya menderita akibat perbuatan terlarang mereka. Saya bingung, karena terbentur dengan larangan perceraian dalam agama kami.
7. Bagaimana jika saya ingin menceraikan suami saya? Langkah apa yang harus saya lakukan? Dokumen apa saja yang diperlukan dan apakah ada biayanya?

Demikian cerita saya, mohon agar nama saya disamarkan.

Besar harapan saya agar cerita saya ini mendapat feedback dari redaksi detik's Advocate, terima kasih atas support-nya.

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Putra Tegar Sianipar, SH, LLM. Berikut pendapat hukumnya:

Pertama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang ibu telah berikan kepada kami. Sebelumnya kami asumsikan bahwa suami ibu dan perempuan tersebut menikah menurut agama Islam dikarenakan suami ibu serta perempuan tersebut memiliki buku nikah yang diduga dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana yang telah ibu jelaskan di atas.

Terhadap hal tersebut jawaban kami sebagai berikut:

1. Apakah 'pernikahan' mereka bisa disebut pernikahan palsu?

Di dalam pasal 2 undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disebut sebagai UU Perkawinan) menyatakan sebagai berikut:

1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian di dalam penjelasan pasal 2 tersebut secara tegas dinyatakan:

Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dari ketentuan pasal tersebut tidak mungkin dapat dilaksanakan perkawinan berbeda agama antara kedua calon mempelai, terkecuali apabila suami dari ibu telah berpindah keyakinan sebelum menikahi perempuan tersebut.

Untuk menyatakan sah tidaknya suatu perkawinan, menurut UU Perkawinan salah satu syarat sah perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 6-12 adalah salah satu pihak tidak berada dalam ikatan perkawinan.

Dalam hal ini, suami ibu melakukan pernikahan dengan perempuan tersebut, suami ibu masih berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu, sehingga seharusnya syarat sah perkawinan tersebut tidak terpenuhi.

Terhadap uraian yang telah kami jelaskan di atas, dapat kita urai kesimpulan bahwa perkawinan antara suami ibu dan perempuan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku. Untuk memastikan perkawinan tersebut palsu atau tidaknya, ibu harus mendatangi atau bersurat ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat buku nikah suami ibu diterbitkan dan mempertanyakan apakah benar pernikahan tersebut tercatat di KUA sebagaimana diwajibkan dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.

2. Apakah mungkin, KUA dan penghulu bisa menikahkan pasangan yang tidak jelas identitasnya? Dan sampai mengeluarkan buku nikah?

Kantor Urusan Agama merupakan perwujudan dari negara, sehingga setiap urusan administrasi dari KUA haruslah tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak mungkin hal tersebut terjadi, kecuali ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan bersedia melakukan hal tersebut.

3. Saat ini perempuan itu sudah punya anak usia hampir 3 tahun, yang diakui sebagai anak suami saya. Tetapi setelah melihat wajah dan fisik anak itu, hati nurani saya tidak yakin apakah anak itu betul anak suami saya. Apakah saya harus melakukan tes DNA untuk membuktikan apa benar itu anak suami saya? Atau perempuan itu hanya menjebak suami saya, karena latar belakang perempuan itu yang tidak baik.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 tentang pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan pada pokoknya anak tidak hanya memiliki hubungan keperdataan dari ibunya melainkan memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Terhadap penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan untuk mengetahui anak tersebut benar adalah anak dari suami ibu, ibu harus melakukan tes DNA untuk membuktikannya.

4. Jika ternyata anak itu adalah anak suami saya, apakah anak itu bisa dinyatakan anak suami saya secara hukum? Karena setahu saya, anak itu hanya punya surat keterangan lahir tanpa akta kelahiran karena mereka tidak bisa mengurus Kartu Keluarga.

Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya pada poin 3, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 tentang pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan pada pokoknya anak tidak hanya memiliki hubungan keperdataan dari ibunya melainkan memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Sehingga anak tersebut merupakan anak yang sah secara hukum apabila sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

5. Apakah ada hukum dan UU terkait pernikahan palsu dan hubungan gelap ini?

Apabila perkawinan tersebut benar adanya serta telah tercatat pada Kantor Urusan Agama, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 279 KUHPidana tentang menikah tanpa adanya izin dari istri yang sah dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan apabila perkawinan tersebut tidak benar adanya perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan (overspel) dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 bulan. Pidana pemalsuan surat juga dapat digunakan sepanjang dapat dibuktikan secara tertulis dan jelas bahwa ada hal-hal yang dipalsukan sehingga perkawinan tersebut dapat terjadi;

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

6. Apa langkah yang harus saya lakukan? Karena sudah terlalu lama, saya, anak-anak, orang tua dan mertua saya menderita akibat perbuatan terlarang mereka. Saya bingung, karena terbentur dengan larangan perceraian dalam agama kami?

Apabila ibu terbentur dengan larangan perceraian dalam agama ibu, maka langkah hukum yang dapat ibu tempuh melalui jalur pidana, dengan membuat laporan polisi dengan dasar pasal 279 KUHPidana apabila telah terjadi perkawinan dan apabila tidak terjadi perkawinan dengan dasar 284 KUHPidana.

7. Bagaimana jika saya ingin menceraikan suami saya? Langkah apa yg harus saya lakukan? Dokumen apa saja yang diperlukan dan apakah ada biayanya?

Ibu memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai, adapun langkah yang harus dilakukan oleh ibu yaitu dengan mengajukan gugatan cerai pada pengadilan negeri tempat suami ibu tinggal. Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain yaitu KTP, buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan bukti-bukti pendukung telah terjadinya pernikahan tanpa izin dari ibu.

Di dalam proses cerai pasti akan dikenakan biaya perkara, yang di mana besaran biaya akan ditentukan pengadilan negeri yang bersangkutan. Namun dengan proses yang begitu rumit dan memakan waktu, ada baiknya jika ibu meminta dan/atau memakai jasa seorang pengacara dalam pengurusannya.

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait dengan pertanyaan-pertanyaan. Jika ingin mendapatkan konsultasi lebih jelas dan/atau jasa pengacara maka dapat menghubungi ke detik's Advocate.

Terima Kasih

Putra Tegar Sianipar, SH, LLM.
Menara Rajawali lt 7-1,
Mega Kuningan
Jakarta Selatan


Tentang detik's Advocate:

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Halaman 2 dari 3
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads