Poin Saya Banyak Tapi Tak Pernah Menang Hadiah dari Bank, Mengadu ke Mana?

detik's Advocate

Poin Saya Banyak Tapi Tak Pernah Menang Hadiah dari Bank, Mengadu ke Mana?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 09:03 WIB
The woman hand is putting a coin in a glass  bottle and a pile of coins on a brown wooden table,Investment business, retirement, finance and saving money for future concept.
Foto ilustrasi menabung: Getty Images/iStockphoto/sorrapong
Jakarta -

Untuk menarik orang menabung, bank-bank menawarkan hadiah yang menggiurkan. Dari gadget, paket liburan ke luar negeri hingga mobil. Bahkan ada juga yang menawarkan hadiah rumah. Tapi bagaimana bila nasabah sudah banyak menabung tapi tidak pernah mendapatkan hadiah?

Hal itu diceritakan pembaca detik's Advocate dalam surat elektronik sebagai berikut:

Selamat Siang,
Mohon identitas saya disamarkan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin bertanya sedikit tentang proses identifikasi pemenang di program berhadiah yang diadakan perusahaan nasional misalnya bank. Saya sering mengikuti program-program berhadiah yang sering diadakan beberapa perusahaan nasional baik operator ataupun dari bank nasional, di mana program yang saya ikuti biasanya tidak bersifat undian melainkan program dengan penentuan pemenang berdasarkan jumlah poin terbanyak yang telah dikumpulkan.

Permasalahan saya adalah ketika mengikuti program berhadiah dari bank BUMN, pengumuman pemenang biasanya dipublish di website resminya. Ketika pengumuman pemenang sudah ada, acapkali pengumuman pemenang tersebut menurut saya tidak wajar.

ADVERTISEMENT

Hal itu biasanya saya dapati ketika saya mengikuti program bersama teman saya. Ketika teman saya menang tetapi saya tidak menang. Padahal poin yang saya kumpulkan lebih besar.

Atau yang baru saja saya alami, ada pemenang yang bisa menang tiap bulan berturut-turut, namun nama saya kok cuma menang di 1 bulan saja? Padahal di bulan selanjutnya yang juara 1 adik saya dan poin saya di bulan itu lebih besar dari adik saya.

Harusnya kalau ketentuannya sama, nama saya juga harusnya menang 2 bulan.

Dan juga untuk pemenang grand prizenya seperti itu, pemenangnya tidak pernah muncul di pemenang bulanan tapi kok tiba-tiba muncul sebagai pemenang grand prize. Padahal ketentuannya sama yaitu poin terbanyak, bukan undian. Saya yang tiap bulan kumpul banyak poin sama sekali tidak ada di pemenang grand prize.

Ketika masalah ini dikomplain ke email resmi atau call center banknya, selalu dikatakan penentuan pemenang sudah sesuai dengan syaratnya dan tidak dapat diganggu gugat.

Tanpa adanya proses untuk melakukan penelusuran apakah benar yang saya komplain, dan jika benar harusnya pengumuman pemenang direvisi. Padahal banknya katanya bank terbesar, tetapi selalu kalau pengumuman pemenang seakan-akan bermasalah, seakan-akan pemenang yang ada sudah ditentukan sebelumnya bukan berdasarkan perhitungan poin yang rill. Bahkan menanyakan poin pemenang untuk saya crosscheck dengan poin saya pun mereka tidak pernah berani memberikan.

Saya pernah juga menggugat pengumuman pemenang program yang dilaksanakan oleh salah satu operator telekomunikasi, dan baiknya mereka punya sistem yang bagus dan semua laporan kita difollowup dan dilakukan pengecekan kembali oleh timnya. Setelah saya komplain, pengumuman pemenang pun langsung dikoreksi oleh mereka.

Ibarat ikut lomba, saya ini hanya ikuti ketentuan lomba, namun saat diumumkan siapa pemenangnya tidak jelas dia menang karena apa karena saya komplain juga tidak diinfokan, tidak tahu saya kalah karena apa dan dia menang karena apa.

Apakah tidak ada cara jika saya ingin menggugat pengumuman pemenang yang sudah ada, yang menurut saya bermasalah? Karena kalau komplain ke pihak banknya selalu tidak digubris.

Apakah lembaga pengawas seperti OJK atau BI punya kewenangan untuk membantu saya melakukan investigasi?

Mohon sarannya karena saya hanyalah rakyat biasa yang tidak paham masalah seperti ini.

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si., Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih atas pertanyaannya.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu Kami sampaikan beberapa ketentuan menurut peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian ("UU 22/1954") disebutkan:

Undian ialah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh sesuatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemegang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah ("Permensos 12/2019") disebutkan:

Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah suatu Undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain.

Selanjutnya, kita pahami pada jawaban ini bahwa kegiatan program berhadiah yang Anda maksud adalah Undian Gratis Berhadiah ("UGB") dan karenanya kegiatan ini bukan sebuah produk dari jasa keuangan. Dengan begitu, pembinaan dan pengawasan terhadap UGB bukan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI).

Selanjutnya, dalam pelaksanaan UGB harus memperhatikan ketentuan:

Pertama, Proses Penentuan Pemenang bersifat transparan dan akuntabel.
Kedua, Pada saat Penentuan Pemenang, Penyelenggara tidak diperkenankan menyiapkan pemenang cadangan.
Ketiga, Penentuan Pemenang dituangkan dalam berita acara pemenang dan akta berita acara pemenang.
Keempat, Akta berita acara pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat oleh notaris.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 36 Permensos 12/2019. Pasal 40 Permensos 12/2019 telah mengatur tentang Kewajiban Penyelenggaraan UGB. Di antaranya adalah :

a.membayar biaya permohonan izin dan biaya izin Promosi penyelenggaraan UGB;
b.menyetor dana usaha kesejahteraan sosial sebagai dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang ke rekening hibah atas nama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial melalui nomor virtual account paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total nilai hadiah pada saat permohonan izin disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c.mencantumkan nomor izin Promosi dan quick response code pada media Promosi;
d.mempublikasikan penyelenggaraan UGB melalui media Promosi;
e.menyelenggarakan UGB sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian izin Undian;
f.wajib pungut dan setor ke kas negara atas pajak hadiah pemenang Undian penyelenggaraan UGB;
g.menyampaikan laporan tertulis hasil penyelenggaraan UGB secara manual dan/atau daring paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Penentuan Pemenang bagi UGB tidak langsung atau berakhirnya periode program dan berakhirnya batas klaim bagi UGB langsung;
h.mengumumkan daftar pemenang dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penentuan atau pengesahan pemenang melalui media cetak, elektronik, dan/atau daring;
i.menyerahkan Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan
j.menyerahkan Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Penentuan Pemenang dan pengesahan atau penetapan pemenang untuk UGB Tidak Langsung dan setelah berakhirnya batas klaim untuk UGB langsung.

Bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 40 di atas, maka penyelenggara UGB dapat dikenai sanksi sanksi administratif, berupa: teguran secara tertulis; penolakan izin; penangguhan izin; dan/atau pencabutan izin.

Karenanya, jika terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap penyelenggaraan UGB maka dapat dilakukan Pengaduan kepada pihak yang mempunyai kewenangan berupa pembinaan dan pengawasan yakni pemerintah pusat yakni Kementerian Sosial atau Dinas Sosial pada tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Demikian kami sampaikan, berharap jawaban Kami dapat membantu permasalahan yang sedang Bapak/Ibu alami. Salam dan terima kasih.

Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si.

Edy Gurning & Partners
Gedung Gajah Blok AF-AG Lantai 2
Jl. Dr Saharjo Kav. 111,
Tebet Jakarta Selatan

Tentang detik's Advocate:

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads