Kasus dugaan pengancaman I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap Adam Deni, memasuki babak baru. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana ancaman dengan kekerasan dan UU ITE.
Ini adalah kali kedua Jerinx berhadapan dengan hukum. Drummer band 'Superman is Dead' ini sebelumnya juga pernah menjadi tersangka dan divonis 10 bulan penjara di kasus 'IDI kacung WHO'.
Belum genap 2 bulan setelah bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, kini Jerinx harus kembali berurusan dengan polisi. Jerinx harus menjalani proses hukum atas penetapan status tersangka di kasus pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jerinx SID Tersangka Kasus Pengancaman! |
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).
Penetapan tersangka ini digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (6/8) sore. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah cukup unsur untuk menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka.
Diperiksa Senin 9 Agustus
Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Jerinx sebagai tersangka. Pemeriksaan diagendakan pada Senin 9 Agustus 2021.
"Rencana panggil (tersangka) untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8)," kata Yusri.
Yusri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. Jerinx diminta datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Diperiksa di Polda Metro Jaya," tegas Yusri.
Halaman selanjutnya, bukti-bukti penetapan Jerinx sebagai tersangka
Simak Video "Kilas Balik Kasus Jerinx VS Adam Deni hingga Berujung Polisi"
[Gambas:Video 20detik]