Waka Komisi V Minta Bukti TKA China Masuk Saat PPKM Bukan yang Dilarang!

Waka Komisi V Minta Bukti TKA China Masuk Saat PPKM Bukan yang Dilarang!

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 08 Agu 2021 20:49 WIB
Syarief Alkadrie
Foto: Syarief Abdullah Alkadrie (Dok. Situs DPR)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie turut merespons masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia saat PPKM. Syarief meminta bukti 34 TKA China tersebut bukan kategori orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Nah kalau itu memang bisa dibuktikan seperti itu (masuk kategori pengecualian), ya pemerintah kan harus taat azas. Cuma memang yang harus menjadi perhatian kita itu yang tidak masuk kategori itu (pengecualian). Jangan sampai terjadi lagi. Ini penting terhadap pengawasan Imigrasi dan otoritas bandara," kata Syarief kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Sekadar mengingatkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 mengatur 5 kategori orang asing yang boleh masuk RI, salah satunya orang asing pemegang izin tinggal terbatas (Itas). Menurut pihak Imigrasi, 34 TKA China yang masuk RI saat PPKM itu merupakan pemegang Itas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya juga sudah menjelaskan kategori orang yang tidak diizinkan masuk Indonesia. Ada dua kategori, yakni TKA yang sebelumnya bagian dari proyek strategis nasional dan orang asing dengan alasan penyatuan keluarga.

Syarief tak memungkiri dengan adanya permenkumham tersebut masyarakat jadi beranggapan orang asing yang berstatus TKA dilarang masuk ke RI. Namun demikian, dia tetap mengimbau masyarakat agar memahami bahwa berdasarkan Permenkumham 27/2021 ada sejumlah kategori orang asing yang boleh masuk ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Artinya orang selalu melihat secara general. Pada berita yang masuk ini, (TKA) sudah tidak boleh semua (masuk ke RI). Tetapi harus kita akui aturan itu ada pengecualian," tutur pimpinan Komisi V dari Fraksi NasDem itu.

Lebih lanjut, Syarief menegaskan orang asing yang hendak masuk RI harus memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Jangan sampai, kasus warga negara (WN) lolos karantina terulang.

"Pasti suatu aturan ada pengecualian. Tetapi tetap harus memenuhi syarat. Kecuali mereka masuk ke Indonesia tidak lewat prosedur COVID seperti India kemarin itu. Itu kan parah," sebut Syarief.

Ketua DPW NasDem Kalimantan Barat itu melihat pemerintah perlu menjelaskan detail perihal 34 TKA China yang masuk saat PPKM ini. Menurut Syarief, penjelasan diperlukan untuk menyanggah isu pemerintah tidak konsisten menerapkan peraturan.

"Jelaskan secara detail, jangan hanya cuma setengah-setengah. Pada saat pengumuman yang dilarang itu dijelaskan secara detail, supaya rakyat tahu. Kan terjadi isu-isu seolah-olah pemerintah tidak konsisten. Ini kan tidak baik berkembang di medsos," imbau Syarief.

"Ya jelaskan saja, 'ini pengecualian. Bagi mereka-mereka ini bisa'. Termasuk medical, sudah melakukan isolasi, mereka juga sudah swab, dinyatakan sehat," pungkasnya.

Baca soal masuknya 34 TKA China ke RI saat PPKM di halaman berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 34 TKA China dilaporkan masuk ke RI melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kemarin. Seperti diketahui, PPKM level 4 DKI baru akan berakhir besok.

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 TKA ini merupakan pemegang Itas dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19. Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soetta.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," papar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8).

Menkumham Yasonna Laoly, dalam keterangan pers pada Rabu (21/7), menyatakan pemerintah resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, salah satunya tentang pembatasan TKA ke Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.

Dalam peraturan yang resmi berlaku mulai 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna dalam keterangan pers, pada Rabu (21/7)

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," sambung dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads