Isu masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia saat pembatasan sosial pandemi COVID-19 sempat ramai. Kini TKA tidak bisa masuk ke Indonesia lagi selama PPKM Level 4. Akhirnya!
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembatasan TKA masuk Indonesia merupakan bagian dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia.
"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," kata Yasonna dalam keterangan pers virtual via YouTube Kemenko Perekonomian, pada Rabu (21/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia ada lima kategori:
- hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas,
- pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,
- pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,
- orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan,
- serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
"Menunggu arahan Presiden selanjutnya, kita akan melihat kelonggaran berikutnya, tergantung pada situasi. Sementara ini kita batasi pekerja asing kecuali lima kategori di atas," ujar Yasonna.
Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna menyebutkan orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, soal berlakunya aturan ini: