34 TKA China Masuk RI Via Soetta Saat PPKM, Imigrasi Beri Penjelasan

34 TKA China Masuk RI Via Soetta Saat PPKM, Imigrasi Beri Penjelasan

Athika Rahma - detikNews
Minggu, 08 Agu 2021 15:33 WIB
Ilustrasi Imigrasi Bandara Haneda Jepang
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China dilaporkan masuk ke Indonesia selama penerapan PPKM level 4. Diketahui, TKA China tersebut datang di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 TKA ini merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19. Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri atas 34 WNA dan 3 orang WNI. Selain itu, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi COVID-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," tegasnya.

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, lanjutnya, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," tandasnya.

Simak Video: Mahfud Md Jelaskan Isu TKA Masuk RI di Masa PPKM

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads