Kali Kedua Status Tersangka Disandang Jerinx SID

Round-Up

Kali Kedua Status Tersangka Disandang Jerinx SID

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 08 Agu 2021 07:06 WIB
Jerinx SID saat ditemui di kawasan Epicentrum.
I Gede Ari Astana alias Jerinx SID (Ismail/detikFoto)
Jakarta -

Kasus dugaan pengancaman I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap Adam Deni, memasuki babak baru. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana ancaman dengan kekerasan dan UU ITE.

Ini adalah kali kedua Jerinx berhadapan dengan hukum. Drummer band 'Superman is Dead' ini sebelumnya juga pernah menjadi tersangka dan divonis 10 bulan penjara di kasus 'IDI kacung WHO'.

Belum genap 2 bulan setelah bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, kini Jerinx harus kembali berurusan dengan polisi. Jerinx harus menjalani proses hukum atas penetapan status tersangka di kasus pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka ini digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (6/8) sore. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah cukup unsur untuk menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka.

Diperiksa Senin 9 Agustus

Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Jerinx sebagai tersangka. Pemeriksaan diagendakan pada Senin 9 Agustus 2021.

"Rencana panggil (tersangka) untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8)," kata Yusri.

Yusri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. Jerinx diminta datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Diperiksa di Polda Metro Jaya," tegas Yusri.

Halaman selanjutnya, bukti-bukti penetapan Jerinx sebagai tersangka


Ponsel Nora Alexandra Jadi Barang Bukti


Kombes Yusri mengungkapkan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Jerinx SID. Selain keterangan saksi, polisi juga memiliki barang bukti ponsel milik Nora Alexandra, istri Jerinx.

"Oh iya (ponsel milik Nora Alexandra) dan saksi-saksi. Cuma, kami tidak boleh jelaskan karena ini masih dalam ranah penyidikan," ujar Yusri.

Ponsel Nora Alexandra dalam penyitaan polisi saat ini. Ponsel tersebut diduga sebagai alat dalam pengancaman Jerinx kepada pelapor, Adam Deni.

"Iya kan kemarin saya sudah bilang sita handphone dia dan handphone istrinya," katanya.


Awal Mula Dipolisikan

Kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx ini berawal saat Adam Deni berkomentar di kolom komentar Instagram (IG) Jerinx. Saat itu, Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID ke Jerinx.

Beberapa kali Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis yang sengaja mengumumkan ke publik positif Corona 'di-endorse COVID'. Komentar Adam beberapa kali dibalas Jerinx.

Setelah sering berseteru dengan Adam Deni, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Jerinx tiba-tiba hilang. Tak lama setelah akunnya hilang, Jerinx menelepon Adam Deni. Jerinx menuduh Adam Deni menghilangkan akun IG-nya.

Saat menelepon Deni, Jerinx disebut mengeluarkan kata-kata kasar dan ada pula kalimat mengancam. Terkait perbincangan telepon tersebut, Adam sudah membuka pintu mediasi kepada Jerinx. Namun, kata Adam, pihak Jerinx merespons negatif.

detikcom telah meminta tanggapan dari Jerinx soal penetapan tersangka. Namun, Jerinx tidak membalas hingga berita ini diturunkan.



Simak Video "Kilas Balik Kasus Jerinx VS Adam Deni hingga Berujung Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads