Jakarta -
Jerinx 'SID' ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx segera diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
"Rencana panggil (tersangka) untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/8/2021).
Yusri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. Jerinx diminta datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperiksa di Polda Metro Jaya," tegas Yusri.
Status Tersangka
Penetapan tersangka Jerinx dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan polisi. Pada Jumat (6/8) kemarin, polisi melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara penyidik menetapkan Jerinx sebagai tersangka. Polisi menilai telah cukup unsur Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut. Polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ancaman dengan kekerasan.
detikcom telah menghubungi Jerinx untuk meminta tanggapan soal status tersangka, namun hingga berita ini dimuat belum ada jawaban.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Penetapan tersangka Jerinx dilakukan setelah serangkaian penyelidikan panjang, dimulai dari pemanggilan Adam Deni sebagai pelapor di awal Juli lalu.
Sejumlah saksi dari pelapor pun dimintai keterangan oleh polisi. Adam Deni dua kali dimintai keterangan oleh penyidik.
Di panggilan keduanya yang dilakukan pada Jumat (30/7), Adam Deni menyerahkan handphone miliknya yang berisi ancaman dari Jerinx.
"Durasi sekitar 1 menit 30 detik. Intinya ancaman dengan kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'. Itu sangat jelas dan memang dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," ungkap Adam kepada wartawan saat itu.
Hal sama juga dilakukan penyidik saat melakukan pemeriksaan kepada Jerinx di Bali pada Rabu (28/7). Saat itu polisi menyita handphone milik Jerinx.
HP Nora Alexandra Turut Disita
Bukan hanya itu, polisi pun memeriksa Nora Alexandra, istri Jerinx. Pasalnya, handphone yang digunakan Jerinx dalam melakukan pengancaman kepada Adam Deni menggunakan handphone istrinya tersebut.
"Handphone istri J kita sita. Kenapa? Karena Saudara J menggunakan handphone istrinya saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8).
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana. Pasal tersebut meliputi Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini