"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, namun justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Ali mengatakan surat keberatan KPK ke Ombudsman itu berdasarkan ketentuan Peraturan Ombudsman RI 48/2020. Menurut Ali, surat keberatan yang disertai analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatan juga sudah disampaikan dan diterima oleh Ombudsman.
"Surat keberatan KPK kepada Ombudsman bukan tanpa dasar. Namun telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020. Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP, maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," katanya.
Baca juga: KPK vs Ombudsman RI Gegara 75 Pegawai KPK |
Ali mengungkapkan KPK selama ini patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat presiden terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. KPK juga meminta masyarakat memahami informasi ini secara utuh.
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," ucapnya.
"KPK juga telah patuh menjalankan amanat presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," lanjut Ali.
Diketahui, KPK telah mengirim surat atas keberatan tersebut ke Ombudsman pada Jumat (6/8). Surat dikirim pagi hari ke Ombudsman.
KPK menyampaikan 13 poin keberatan atas temuan Ombudsman terkait TWK KPK. KPK keberatan menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI. (zap/maa)