Pegawai Tak Lulus TWK Bela Ombudsman yang Diserang Balik KPK

Pegawai Tak Lulus TWK Bela Ombudsman yang Diserang Balik KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 16:05 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta -

Pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) buka suara soal sikap Pimpinan KPK yang menyerang balik Ombudsman. Menurut pegawai yang tak lolos TWK, Ombudsman sudah bekerja sesuai aturan.

"Kami meyakini Ombudsman Republik Indonesia akan menyikapinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kewenangan ORI, Ombudsman Republik Indonesia, yang diamanatkan oleh undang-undang," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK nonaktif, Hotman Tambunan, dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Hotman menyebut Pimpinan KPK harusnya mengedepankan kepastian hukum. Pimpinan KPK, menurutnya, belum mengerti konteks pelayanan publik dalam pelaksanaan TWK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap insan KPK, terutama Pimpinan KPK sebagai pimpinan lembaga antikorupsi seharusnya mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sesuai dengan sumpah jabatannya Pimpinan KPK wajib mematuhi hukum," ujar Hotman.

"Bahwa nampaknya pimpinan kurang memahami konteks pelayanan publik dalam pelaksanaan TWK ini. Pimpinan hanya berkutat di tugas dan kewenangan, padahal di balik tugas dan kewenangan itu selalu ada unsur pelayanan publik," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hotman menyebut laporan pihaknya ke Ombudsman ditujukan dalam konteks pelayanan publik seperti harmonisasi peraturan. Dia menilai temuan maladministrasi pada pelaksanaan TWK yang disampaikan Ombudsman sudah sesuai kewenangan Ombudsman.

"Yang kami laporkan kepada Ombudsman RI adalah rangkaian proses dalam TWK ini, yang melibatkan berbagai layanan publik seperti harmonisasi peraturan itu adalah pelayanan publik Kementerian Hukum dan HAM pelaksanaan asesmen adalah layanan publik dari BKN RI. Jadi bukan hanya tindakan seperti rotasi dan mutasi, urusan internal kepegawaian KPK seperti yang disebutkan oleh Bapak Nurul Ghufron di konferensi persnya," ujarnya.

"Dugaan maladministrasi dalam proses itulah yang kami laporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan penyelidikan maladministrasi Ombudsman republik Indonesia sesuai undang-undang 37 tahun 2008 adalah di area pelanggaran prosedur di area kewenangan, di area pengabaian dan di area inkompetensi," sambungnya.

Dia meminta Pimpinan KPK tak berpikir sempit. Dia juga menjelaskan soal gugatan pihaknya di Mahkamah Agung.

"Kami tidak pernah melakukan uji formil peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2021 di MA. Uji yang kami lakukan di MA adalah uji materiil terkait dengan adanya pertambahan norma di perkom 1 tahun 2021 sehingga merubah status menjadi izin seleksi ASN," katanya.

"Dengan demikian laporan kami ke Ombudsman Republik Indonesia bukanlah kategori laporan yang harus ditolak oleh Ombudsman berdasarkan pasal 36 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 37 tahun 2008," sambungnya.

Dia juga bicara soal penyisipan pasal TWK pada Perkom tersebut. Menurutnya, pembahasan awal menyatakan tak perlu ada TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Memang benar pasal TWK dilakukan di akhir akhir pembahasan di bulan Januari 2021 padahal pembahasan antar instansi dengan melibatkan para ahli sudah menyepakati tidak diperlukan adanya TWK," katanya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan keberatan atas temuan Ombudsman terkait pelaksanaan TWK yang disebut terdapat maladministrasi. Surat keberatan itu sudah dilayangkan ke Ombudsman.

"Dengan ini karena itu kami menyampaikan KPK menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum di atas Pasal 25 ayat 6 b," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8).

Menurut KPK, Ombudsman menandingi hingga mendahului proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ghufron mengatakan alih status pegawainya ini merupakan urusan internal dan bukan wewenang Ombudsman. Ghufron menyebut Ombudsman seharusnya mengurusi urusan pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads