Kemensos Diminta Turun Tangan Terkait BST di Karawang Dipotong 50 Persen

Kemensos Diminta Turun Tangan Terkait BST di Karawang Dipotong 50 Persen

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 07 Agu 2021 07:50 WIB
Setiap warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai tersebut mendapatkan uang sebesar 300ribu per bulannya.
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Pasir Talaga, Karawang, Jawa Barat, dipotong 50 persen oleh oknum pejabat desa. Komisi VIII DPR RI menekankan pemotongan bantuan sosial itu tak boleh terjadi dengan alasan apa pun.

"Atas dalih apa pun, pemotongan bansos seharusnya tidak boleh terjadi. Jika masalahnya soal pemerataan penerima bantuan sosial, sebaiknya Kepala Desa mengajukannya ke Kementerian Sosial melalui dinas sosial setempat," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Mengenai data penerima bantuan, Ace menyebut pihaknya telah meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini membenahi data, sehingga bantuan bisa tetap sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah minta kepada Menteri Sosial membenahi data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran," kata dia.

Kepala desa setempat berdalih bahwa pemotongan bansos itu dilakukan karena membantu warga yang tidak menerima bantuan. Ace menekankan bahwa warga yang belum menerima bantuan bisa mendaftarkan ke program lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kan sebenarnya ada banyak skema bantuan sosial dari pemerintah pusat, pemda, dan pemerintah desa. Sehingga yang belum mendapatkan program dari Kemensos bisa mendapatkan program lainnya," jelasnya.

"Jika mereka tidak mendapatkan program dari Kemensos, seperti PKH, BPNT, dan BST, mereka bisa mendapatkan alokasi bantuan dari BLT Dana Desa," lanjutnya.

Selain itu, Ace menyampaikan pesan kepada kepala desa. Dia meminta agar kepala desa setempat menyalurkan bantuan sesuai dengan peruntukannya.

"Kepala desa juga harus menempatkan bantuan sosial sesuai dengan peruntukannya," tutur dia.

Kemensos Harus Bertindak Tegas

Sementara itu, anggota Komisi VIII fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan oknum pejabat desa yang memotong bantuan sosial itu tidak bisa dibenarkan. Bukhori meminta Kemensos turun tangan.

"Pemotongan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Karawang tentu tidak dapat dibenarkan, Kemensos harus segera lakukan tindakan tegas," kata Bukhori saat dihubungi terpisah.

Bukhori meminta Kemensos segera mendata warga yang belum menerima bantuan. Dia menekankan pendataan harus dilakukan dengan cepat dan tepat.

"Bagi warga yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya Kemensos segera memasukkannya ke dalam DTKS sepanjang memenuhi persyaratan. Selain cepat, harus tepat," katanya.

Simak penjelasan kades mengenai pemotongan BST 50 persen pada halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Puluhan Penerima BST di Tasikmalaya Mengaku Dipotong Rp 100 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]



Bukhori menekankan bantuan itu adalah hak warga yang menerima manfaat. Dia menegaskan tugas kepala desa adalah melindungi warganya, bukan memotong bantuan.

"BST itu haknya KPM atau keluarga penerima manfaat, sedangkan kades itu aparat yang seharusnya mengamankan dan melindungi, bukan malah motong," jelasnya.

Penjelasan Kades

Kepala Desa Pasir Talaga, Karawang, Yani Utari Indrayani sebelumnya angkat bicara terkait potongan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga sebesar 50 persen. Dia mengklaim pemotongan BST tersebut sudah atas persetujuan warga.

"Anggaran PPKM tahun 2021, yang bersumber dari Dana Desa tidak ada. Anggaran tersebut sudah dicairkan oleh kepala desa lama beberapa hari menjelang pilkades dan tidak ada serah-terima pertanggungjawaban terkait anggaran tersebut. Sementara itu, BST yang bersumber dari anggaran Kemensos banyak yang tidak tepat sasaran. Bahkan warga yang sudah meninggal masih terdaftar dan bukan warga desa malah mendapatkan bantuan, juga warga yang sudah pindah masih terdaftar. Dari karut marut dan tumpang tindih itulah saya berinisiatif memotong BST namun atas persetujuan masyarakat," kata Yani saat dihubungi melalui telepon selular, Jumat (6/8).

Sementara itu, warga yang dipotong BST-nya mengatakan tidak pernah ada musyawarah terkait pemotongan yang dilakukan. Warga mengaku heran terhadap pemotongan dana bantuan itu.

"Saya saat ini tengah mendampingi warga, untuk membantu mengungkap alasan pemotongan BST oleh perangkat desa, karena hal ini begitu janggal. Apalagi kami sudah melakukan audiensi dengan perangkat desa, namun tidak dihadiri kepala desanya, hanya ada sekretaris desa, dan katanya alasan pemotongannya pun karena sudah disepakati oleh warga dengan tanda tangan di surat pernyataan, padahal warga tidak merasa sepakat, dan tidak mengetahui adanya surat pernyataan tersebut," kata Roskie Anggawijaya (29), pendamping dari warga yang dipotong BST-nya, saat diwawancarai, Kamis (5/8).

Halaman 2 dari 2
(lir/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads