Seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI berpolemik, sebab ada dua nama yang dinilai dipaksakan lolos. Urusan seleksi anggota BPK ini berbuntut Ketua DPR RI Puan Maharani terancam akan digugat oleh kelompok masyarakat sipil.
Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang berencana menggugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua DPR RI Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 nama.
Dari 16 nama tersebut, terdapat dua orang calon anggota BPK yang MAKI duga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang juga merupakan jabatan KPA, dalam arti masih menyandang jabatan KPA.
"Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draf terlampir," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
![]() |
"Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," tegasnya.
Menurut MAKI, Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin seharusnya tak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal tersebut mengatur calon dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Ketentuan pengaturan ini, menurut Boyamin, mengandung makna bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi anggota BPK apabila calon anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan atau tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK.
"MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan surat keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," ujar Boyamin.
Masih berdasarkan penjelasan Boyamin, pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya Nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 yang berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara selama 2 tahun.
![]() |
Elite PDIP Minta Tak Main Ancam
Rencana MAKI menggugat Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait seleksi calon anggota BPK mendapat tanggapan dari elite PDIP. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno meminta MAKI tak mempolitisasi seleksi calon anggota BPK.
"Semua masukan dari masyarakat pasti kami tampung, termasuk apa yang disampaikan MAKI," kata Hendrawan kepada wartawan.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Di DPP PDIP, Puan Maharani menjabat Ketua Bidang Politik dan Keamanan. Hendrawan mengingatkan MAKI agar tak main ancam menggugat Puan.
"Yang penting jangan belum apa-apa dipolitisir dan main ancam," ujarnya.
Hendrawan menjelaskan kerja komisinya mempersiapkan uji kelayakan calon anggota BPK. Hingga kini, belum ada keputusan resmi siapa saja calon anggota BPK.
"Komisi XI masih terus mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk fit proper test yang direncanakan pada bulan September," tegas Hendrawan.
"Kami masih menunggu pertimbangan dari DPD," imbuhnya.