Komisi XI DPR RI telah bersurat kepada pimpinan DPR RI soal proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan 16 calon anggota BPK RI. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan agar pimpinan DPR bisa meneruskan soal fatwa Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan penilaian kepada ke-16 calon anggota BPK RI.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro. Dia awalnya menyatakan proses seleksi terhadap ke-16 anggota BPK RI berjalan seperti biasanya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Prosesnya biasa saja, dilaksanakan sesuai prosedur. Komisi XI juga sudah beberapa kali melakukan fit and proper test, seperti misalnya pemilihan (Deputi) Gubernur Bank Indonesia. Artinya ini bukan pertama atau kedua, sudah sering," kata Fauzi Amro kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzi menyebutkan, saat ini, berdasarkan keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021, sudah ada 16 calon anggota BPK yang lolos dan akan mengikuti fit and proper test. Dia menyatakan proses selanjutnya ialah permintaan fatwa MA lewat pimpinan DPR RI.
"Komisi XI meminta fatwa Mahkamah Agung terhadap 16 nama (calon). Dari Komisi XI, surat disampaikan ke pimpinan DPR, dari pimpinan nanti yang berkirim (meneruskan) ke Mahkamah Agung. Surat sudah dikirim ke pimpinan (DPR) beberapa hari lalu," jelasnya.
Fauzi menyebut ke-16 calon anggota BPK itu adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin. Selanjutnya, Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi. Namun belakangan Badan Keahlian DPR RI menyimpulkan bahwa dua nama calon, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi, tidak lolos persyaratan sebagai calon anggota BPK RI.
Atas hal tersebut, Fauzi memastikan pihaknya akan terlebih dulu meminta fatwa MA. Sebab, Fatwa MA, kata dia, secara komprehensif memberikan penilaian termasuk dari hal mendasar dari keseluruhan calon anggota BPK, misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Kita tunggu nanti fatwa dari MA seperti apa," ucapnya.
Sekadar diketahui, Komisi XI DPR RI pada September 2021 akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap satu calon anggota BPK. Hal itu sejalan dengan berakhirnya masa jabatan Prof Dr Bahrullah Akbar yang dalam web BPK tercatat sebagai anggota V BPK RI.
Simak juga 'BPK Ungkap Permasalahan Pemerintah Tangani COVID-19':
(maa/tor)