Aksi protes PPKM dengan berbikini membuat Dinar Candy harus berurusan dengan polisi. Dinar Candy diamankan polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief mengungkapkan apa yang dilakukan kliennya itu adalah bentuk penyampaian aspirasi. Menurut Acong, Dinar Candy sudah stres akan PPKM yang diperpanjang sehingga meluapkan ekspresinya dengan berbikini.
"Yang jelas kan begini, siapa pun, kalau perut kita lapar, akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan dan tidak hanya Dinar Candy. Ada berita juga kok hari ini yang percobaan bunuh diri gara-gara PPKM. Artinya, ini dampak atau aspirasi yang dia akan sampaikan begitu stresnya dia merasakan PPKM ini," kata Acong kepada wartawan di Polres Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acong mengungkapkan Dinar Candy terdampak oleh adanya PPKM level 4 ini. Bisnis Dinar Candy macet gara-gara PPKM diperpanjang.
"Usahanya macet, saya kira tidak hanya Dinar ya, ada orang-orang lain yang merasakan seperti apa dampak dari PPKM ini terhadap ekonomi, terhadap income itu," katanya.
Aksi dengan Gayanya
Adapun alasan Dinar Candy turun menyampaikan aksi ke jalan dengan berbikini, menurut Acong, itu hanyalah salah satu cara dan gayanya.
"Tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy bentuk protes, bentuk aspirasi yang disampaikan tentunya dengan gaya dia. Kalau mahasiswa pakai jas segala macam dan dia kan DJ, jadi tentunya dengan pola dia dan gaya dia," katanya.
Acong mengatakan tidak ada motif lain Dinar Candy berbikini di jalanan, melainkan hanya untuk menyampaikan aspirasinya.
Dinar Candy Menyesal
Sementara Acong mengungkapkan Dinar Candy menyesal telah melakukan aksi dengan berbikini.
"Yang jelas kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," ujar pengacara Dinar Candy, Acong Latief.
Simak video ' Penyesalan Itu Akhirnya Keluar dari Mulut Dinar Candy ':
Simak halaman selanjutnya, peringatan dari polisi buat Dinar Candy
Alasan Polisi Tak Tahan Dinar Candy
Sementara itu Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Syamsudin mengungkapkan alasan Dinar Candy tidak ditahan, salah satunya karena kooperatif.
"Tapi selama dia kooperatif, kita tidak melakukan penahanan. Penahanan itu alasan subjektif dari penyidik. Perlu atau tidak kan alasan subjektif," ujar Kombes Azis di Polres Jaksel, Jumat (6/8).
Selama tidak ditahan, Dinar Candy wajib lapor ke polisi 2 kali dalam seminggu.
"Ya, kemungkinan kita tetap laksanakan wajib lapor, menunjukkan iktikad baik dari yang bersangkutan. Biasanya sih Senin-Kamis," katanya.
Diingatkan Tak Hilangkan Barang Bukti
Azis mengungkapkan pihaknya tidak menahan Dinar Candy karena dia kooperatif. Akan tetapi, polisi bisa saja punya pertimbangan lain jika nantinya Dinar Candy tidak kooperatif.
"Tentunya jangan sampai alat bukti yang kita kumpulkan jangan sampai hilang, rusak, dan sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut Azis mengatakan pihaknya masih mendalami pemeriksaan Dinar Candy. Polisi juga segera melakukan pemberkasan.