Sempat 2 Kali Ditunda, Praperadilan Tersangka Teroris Makassar Digelar

Sempat 2 Kali Ditunda, Praperadilan Tersangka Teroris Makassar Digelar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 15:58 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka teroris kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muslimin, digelar hari ini, setelah 2 kali sempat ditunda. Polda Sulsel selaku pihak termohon hadir di persidangan.

Pantauan detikcom, sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan Muslimin sebagai salah satu tersangka kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral tersebut digelar di Ruangan Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (6/8/2021). Sidang dipimpin hakim tunggal Achmad Rasjid dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terlihat di persidangan istri dari tersangka Muslimin, Andi Zakiah Nurhafizah M selaku pemohon. Zakiah ditemani kuasa hukumnya Abdullah Mahir. Tampak pula Kabid Binkum Polda Sulsel Kombes Hambali selaku pihak termohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan penggugat dianggap telah dibacakan," ucap hakim Achmad di persidangan.

Selanjutnya, Achmad Rasjid memberikan kesempatan kepada pihak termohon agar dapat memberi jawaban atas gugatan pemohon pada sidang berikutnya, yakni pada Senin (9/8) mendatang.

ADVERTISEMENT

"Sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon kita gelar tanggal 9 Agustus (2021) ya," ucap Achmad.

Sidang Akhirnya Digelar Setelah Termohon Dua Kali Mangkir

Seperti diketahui, pasangan suami istri berinisial L dan YSF meledakkan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, saat ibadah Misa Minggu Palma, Minggu (28/3). Densus 88 Polri dan Polda Sulsel kemudian menetapkan total 53 tersangka selama dua bulan melakukan penggerebekan dan penangkapan di berbagai wilayah di Sulsel.

Selanjutnya, istri dari salah satu tersangka bernama Muslimin, Andi Zakiah Nurhafizah M, mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis (10/6). Zakiah menilai bahwa upaya penangkapan, penahanan, dan penggerebekan terhadap suaminya tidak sah.

Namun sejak saat itu, sidang perdana gugatan praperadilan ini selalu ditunda setelah Densus 88 Polri dan Polda Sulsel dua kali mangkir di persidangan. Sidang hari ini pun akhirnya dapat digelar usai Bidang Hukum (Binkum) Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kombes Hambali menghadiri persidangan.

Selepas persidangan, Kombes Hambali tak banyak berkomentar. Dia menyebut yang penting persidangan pada akhirnya sudah berjalan.

"Iya itu sudah lihat ya (persidangan akhirnya dimulai)," kata Kombes Hambali saat ditemui detikcom seusai persidangan.

Hambali juga tampak enggan menjelaskan lebih lanjut mengapa pihaknya dua kali mangkir di persidangan. Dia menegaskan, yang terpenting pihaknya pada akhirnya datang ke persidangan.

"Ini kita datang, itu masalah teknis ya. Kita sudah datang, yang penting sudah datang."

(nvl/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads