Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Teroris Makassar Ditunda

Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Teroris Makassar Ditunda

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 17:00 WIB
PN Makassar
Pengadilan Negeri Makassar (Muhammad Taufiqurrahman/detikcom)
Makassar -

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda sidang perdana atas gugatan praperadilan tersangka kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Muslimin J (39). Hakim menunda sidang karena Densus 88 Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku pihak tergugat tidak menghadiri sidang.

"Ditunda karena tidak hadir tergugatnya, tidak ada juga konfirmasi," ujar kuasa hukum pemohon, Abdullah Mahir, kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Berdasarkan jadwal PN Makassar, agenda sidang praperadilan sedianya digelar pada pukul 10.00 Wita. Namun, hingga pukul 13.45 Wita, sidang tak kunjung dimulai lantaran menunggu kehadiran pihak tergugat. Hakim lalu memulai sidang, kemudian menundanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat penundaan tersebut, sidang praperadilan akan kembali digelar pada Rabu (21/7) mendatang.

"Dipanggil lagi selama dua pekan, jadi tanggal 21 (Juli) dipanggil lagi, kalau tidak datang tiga kali, kalah," kata Abdullah Mahir.

Dimintai konfirmasi terkait tidak hadirnya Densus 88 Polri dan Polda Sulsel saat sidang praperadilan perdana, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengaku belum mengetahui lebih lanjut mengenai ketidakhadiran penyidik.

ADVERTISEMENT

"Saya cek lagi ya. Karena sebenarnya kita dari Polda sudah siap. Kemarin informasinya mau ditunda sidangnya, coba kita cek lagi ya," kata Zulpan dalam wawancara terpisah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syamsinar, selaku istri tersangka kasus teroris Wahyudi (35), dan Andi Zakiah Nurhafizah M, selaku istri dari Muslimin J (39), mengajukan gugatan praperadilan ke Densus 88 Polri dan Polda Sulsel atas tuduhan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang tak sesuai dengan prosedur.

Masing-masing gugatan tersebut memiliki nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Mks dan 8/Pid.Pra/2021/PN Mks. Belakangan, salah satu penggugat, Syamsinar memilih mencabut gugatan karena suaminya mengaku diancam oleh pihak Densus. Gugatan Syamsinar resmi dicabut hari ini.

"Sudah dikabulkan sama hakim yang nomor 8 (atas nama Syamsinar)," ucapnya.

Sementara itu, Zakiah juga mengaku diancam, tapi memilih tetap meneruskan gugatan praperadilan tersebut hingga sidang perdana hari ini ditunda.

"Pasti begitu (diancam). Tapi alhamdulillah berkat dukungan keluarga, saya tetap bertahan. Insyaallah, saya cuma nuntut minta keadilan karena dia juga ditahan kan," kata Zakiah dalam wawancara terpisah.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads