5 Kabar Terbaru soal Tarung Bebas Libatkan Pelajar di Makassar

Round-Up

5 Kabar Terbaru soal Tarung Bebas Libatkan Pelajar di Makassar

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 05:22 WIB

2. Terancam setahun penjara

Delapan orang terkait dengan tarung bebas itu sudah ditangkap polisi. Mereka semua dijerat Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Penontonnya dijerat Pasal 56 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman kurang-lebih 1 tahun penjara," kata Kompol AKBP Jamal Faturrahman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangkapan layar video viral 2 pria di Makassar tarung bebas. (dok. Istimewa)Tangkapan layar video viral 2 pria di Makassar tarung bebas. (dok. Istimewa)

3. Pelaku tarung bebas dapat pendampingan hukum

Pelajar yang terlibat tarung bebas itu memang terancam hukuman. Namun, Pemerintah Kota Makassar Sulawesi Selatan memberi pendampingan hukum lewat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).

"Kita siap mendampingi mereka, tetapi kita tunggu dulu pemeriksaan yang ada di polisi," kata Ketua TRC P2TP2A Kota Makassar Makmur kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, soal otak penyelenggara tarung bebas:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads