2. Terancam setahun penjara
Delapan orang terkait dengan tarung bebas itu sudah ditangkap polisi. Mereka semua dijerat Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Penontonnya dijerat Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman kurang-lebih 1 tahun penjara," kata Kompol AKBP Jamal Faturrahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
3. Pelaku tarung bebas dapat pendampingan hukum
Pelajar yang terlibat tarung bebas itu memang terancam hukuman. Namun, Pemerintah Kota Makassar Sulawesi Selatan memberi pendampingan hukum lewat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).
"Kita siap mendampingi mereka, tetapi kita tunggu dulu pemeriksaan yang ada di polisi," kata Ketua TRC P2TP2A Kota Makassar Makmur kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, soal otak penyelenggara tarung bebas:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini