Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) akan memberikan pendampingan hukum kepada delapan pelajar yang ditangkap polisi karena mengikuti tarung bebas.
"Kita siap mendampingi mereka, tetapi kita tunggu dulu pemeriksaan yang ada di polisi," kata Ketua TRC P2TP2A Kota Makassar Makmur kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Menurutnya, pihak kepolisian biasanya akan mengirimkan anak-anak ke pihak mereka setelah menjalani pemeriksaan. Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait kasus tarung bebas yang diikuti oleh para pelajar itu. Pihaknya juga mengaku siap memberikan konsultasi kepada pelajar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah dititip, akan jalan konselingnya juga. Anak-anak ini juga akan diberi siraman rohani selama di sini nantinya," ucapnya.
Pihaknya juga mengaku siap memberikan pendampingan hukum kepada para pelajar ini jika akhirnya kasus mereka masuk ke pengadilan. Polisi saat ini telah menjerat pelaku tarung dengan Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Sementara penonton dijerat Pasal 56 KUHP.
"Kalau kasusnya lanjut, kita juga akan siapkan pendampingan hukum kepada mereka. Cuma saat ini kita belum dapat informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian," terang dia.
Sebelumnya, polisi menyebut alasan enam pelajar ini mendaftar jadi petarung karena menyukainya dan lantaran uang hadiah yang ditawarkan.
"Kalau petarung ini ikut karena suka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol AKBP Jamal Faturrahman.
Selain karena kesukaan bertarung, pelajar ini juga tergiur oleh hadiah uang yang ditawarkan oleh sponsor yang saat ini masuk dalam daftar pengejaran polisi. Pihak penyelenggara menawarkan pembagian hasil dari tiket penonton yang dihargai Rp 10 ribu, sehingga total yang ditawarkan bagi pemenang sebesar Rp 1,5 juta.
"Selain suka, ya hadiah juga yang menarik mereka," ujar dia.
(tfq/nvl)