Resmi! Pengunjung Mal di Jakarta Wajib Sudah Vaksin Corona

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 18:09 WIB
Ilustrasi mal. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Dalam aturan terbaru, Anies mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi COVID-19.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Lveel 4 COVID-19. Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub yang dilihat, Kamis (5/8/2021).

Kendati demikian, Anies menjelaskan saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini. Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

"Dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," jelasnya.

Tak hanya mal, Anies juga mempersyaratkan wajib vaksinasi COVID-19 untuk warga yang mau beraktivitas di setiap sektor. Minimal dosis pertama.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," imbuhnya.

Simak video 'Soal Wacana Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Masuk Mal di Jakarta':






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork