Viral di media sosial selebaran pengumuman bertuliskan persyaratan wajib vaksin bagi pengunjung Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan mal belum diizinkan buka di masa perpanjangan PPKM Level 4.
"Mal belum boleh buka," kata Andri Yansyah, Rabu (4/8/2021).
Andri memastikan pihaknya langsung menutup apabila mendapati mal buka untuk pengunjung di masa PPKM Level 4. Dia mengatakan Pemprov DKI akan mengikuti ketentuan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,level level 3 dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau buka saya tutup. Di Inmendagri sudah ada ketentuannya," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran selebaran viral tersebut. Dia menambahkan mal perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan buka kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Saya akan cek dahulu," jelasnya.
"Untuk mal yang buka harus mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Dinas UMKM dibahas bersama instansi terkait," sambungnya.
Merujuk pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021, seluruh kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara selama PPKM level 4. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah pengumuman yang terpasang di Pondok Indah Mall (PIM) Jakarta Selatan viral di media sosial. Disebutkan, pengunjung yang akan masuk wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19. Dalam foto selebaran tersebut, disebutkan aturan mulai berlaku sejak 3 Agustus 2021. Adapun selebaran yang menyebutkan wajib vaksin itu untuk karyawan di PIM.
Simak video 'Mal Mulai Syaratkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19':