Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dari Rutan di Lampung dan Lapas di Lampung dipindahkan ke Lapas supermaximum security di Nusakambangan. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran narkoba di lapas.
Adapun 19 narapidana yang dipindahkan ialah MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Para narapidana yang dipindahkan berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung, di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala. Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.
Adapun proses pemindahan 19 narapidana dilakukan pada Rabu (4/8/2021), sekitar pukul 21.00 WIB, oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Selain itu, proses pemindahan napi bandar narkoba itu sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.
"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke lapas supermaximum security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Farid dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Kamis (8/5).
Farid mengaku telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan dan menginformasikan kepada pihak keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut. Selain itu, pemindahan napi tersebut berdasarkan semangat tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga telah menegaskan komitmen pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba, dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
"Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana," ucap Reynhard.
Lebih lanjut dengan adanya pemindahan napi ke Nusakambangan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke lapas supermaximum security Nusakambangan terhitung sejak 2020.
(yld/dhn)