Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) telah menggagalkan total 286 kasus penyeludupan narkoba ke dalam lapas dan rutan sepanjang 2020 hingga Mei 2021. Selain itu, Ditjen Pas telah memindahkan 669 napi bandar narkoba ke Nusakambangan sebagai upaya menyetop peredaran narkoba di lapas dan rutan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, usai mengikuti acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 secara virtual yang dibuka Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.
"Selama pandemi berlangsung, upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas/rutan justru semakin banyak, bahkan modusnya semakin beragam. Paling banyak tentu melalui barang titipan karena selama pandemi kunjungan langsung memang ditiadakan dan diganti dengan kunjungan online. Untuk itu penjagaan dan pengamanan makin menguat," kata Reynhard, dalam keterangannya, Senin (28/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun modus penyeludupan narkoba saat ini semakin beragam. Misalnya yang terjadi di Lapas Semarang, penggagalan masuknya sabu yang diselundupkan melalui bungkusan kacang tanah, dan di Lapas Porong Surabaya yang menggagalkan masuknya paket ganja dengan media bungkusan plastik yang dilempar dari luar tembok lapas.
Beberapa modus lainnya seperti sabu dalam cabe rawit di Lapas Jombang, sabu dalam paket sabun mandi di Lapas Meulaboh, sabu dalam deodoran di Lapas Singkawang, sabu dalam kemasan sampo di Lapas Kediri, sabu dalam sambal ikan di Lapas Bangko, dan bermacam modus lainnya.
Ditjen Pas juga memindahkan bandar narkotika ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sebagai upaya memutus mata rantai dan peredaran narkotika di lapas dan rutan. Sejak 2020 hingga Juni 2021, sudah 669 bandar narkotika yang dipindahkan ke Nusakambangan. Kemudian, 6 oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika juga dipindahkan ke Nusakambangan.
"Komitmen kami jelas, mulai jajaran pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan, perang terhadap narkoba. Serta bagi petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana," ungkap Reynhard.
![]() |
Selain itu, Ditjen Pas meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional. Hal tersebut merupakan wujud keterbukaan pemasyarakatan untuk bekerja sama 'membersihkan' peredaran narkotika. Pemasyarakatan akan terus berkontribusi dalam segala upaya mencegah, mengungkap dan memberantas narkoba, khususnya di lingkungan lapas dan rutan.
"Kami saling menyadari bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika perlu kerja sama dengan semua pihak. Peredaran gelap narkotika bukan hanya tanggung jawab salah satu APH, ini adalah tanggung jawab kita semua. Termasuk seluruh rakyat Indonesia," kata Reynhard.
Ia menambahkan, masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam melawan peredaran gelap narkotika minimal dengan tidak turut serta mengedarkan. Reynhard bahkan mengajak masyarakat melapor langsung apabila mengetahui adanya keterlibatan warga binaan pemasyarakatan atau petugas dalam peredaran narkotika melalui laman lapornarkoba.ditjenpas.go.id.
"Kami benar-benar sangat terbuka untuk bekerja sama dalam menggagalkan upaya-upaya peredaran gelap narkotika. Sinergi dengan APH maupun masyarakat sangat diperlukan untuk menjangkau wilayah yang lebih luas sehingga pencegahan dan penanganan lebih optimal," tegas Reynhard.
"Kami jajaran Pemasyarakatan mengucapkan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2021. Bersama kita perang melawan narkoba di era pandemi COVID-19 menuju Indonesia bersih dari narkoba," imbuhnya.
(yld/dhn)