Karutan Depok Tersangka Narkoba, Anggota DPR Ingatkan soal Nusakambangan

Karutan Depok Tersangka Narkoba, Anggota DPR Ingatkan soal Nusakambangan

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 05:50 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi narkoba. (Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Kelapa Rumah Tahanan (Karutan) Depok berinisial A ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyebut kasus narkoba Karutan itu perlu jadi perhatian serius Kemenkumham.

"Patut dicatat pula, Berdasarkan data dari sistem database pemasyarakatan (SDP) pada bulan Juni 2021 tercatat bahwa Rutan Kelas I Depok itu berisikan 927 Napi Bandar/Pengedar Narkoba dan juga ratusan Napi pengguna narkoba. Lapas Kelas I Depok harus dipimpin oleh petugas yang benar-benar berintegritas. Ini harus diperhatikan secara serius oleh Dirjenpas, sekaligus Bapak Yasonna selaku Menkumham," ujar Hinca kepada detikcom, Minggu (18/7/2021).

Hinca juga menyinggung background Karutan Depok tersebut. Menurutnya, lapas dan rutan tempat A bertugas terbilang bergengsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya saya menanti aksi dari Ditjenpas Kemenkumham, saya ingat pada tahun lalu Irjen Pol Reynhard Silitonga (Dirjenpas) mengatakan bahwa siapapun petugas Lapas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Nusakambangan," terang Hinca.

Hinca mengatakan lapas dan rutan adalah surga kecil bagi para bandar narkoba. Hinca menyebut hal itu sudah menjadi rahasia umum.

ADVERTISEMENT

"Sudah seharusnya ada penguatan nyata yang harus dilakukan Ditjenpas. Jangan sampai, para petugas yang telah diberikan amanah untuk membina para narapidana justru mereka sendiri tidak terbina dengan baik. Ini memalukan institusi Kemenkumham sendiri," tegas Hinca.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kelapa Rumah Tahanan (Karutan) Depok berinisial A terkait penyalahgunaan narkoba. A disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana (napi) berinisial M di Lapas Depok.

"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

A ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (28/6) di sebuah rumah indekos di Slipi, Jakarta Barat. Dari tangan A, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon genggam.

"1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone," kata Ronaldo.

Lihat juga video 'BNN Provinsi Sulbar Musnahkan 5,8 Kg Sabu ke Septic Tank':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads