Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetop penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020 untuk penyelenggaraan Formula E. Penyetopan pembiayaan itu buntut tertundanya penyelenggaraan Formula E akibat pandemi.
"Sehubungan dengan ditundanya penyelenggaraan musim ke-6 Formula E karena pandemi COVID-19 pada beberapa kota penyelenggara termasuk Jakarta, maka telah dilakukan penghentian segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 tahun 2020," kata Anies dalam dokumen penjelasan mengenai perubahan RPJMD tahun 2017-2022. Dokumen ini dibacakan oleh Wagub DKI Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, seperti dilihat Kamis (5/8/2021).
Anies menuturkan PT JakPro selaku penyelenggara kemudian melakukan renegosiasi dengan pihak Formula E. Sekaligus meminta kejelasan soal status pendanaan yang telah dibayarkan. Apa hasilnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dana commitment fee yang telah direalisasikan tetap dapat digunakan sebagai syarat penyelenggaraan event Formula E yang tertunda karena pandemi dan selanjutnya disepakati akan dituangkan dalam adendum perjanjian," ujar Anies.
"Pembayaran commitment fee untuk penyelenggaraan tahun 2022 dan seterusnya akan dilakukan penjadwalan kembali setelah adanya kepastian penyelenggara Formula E dengan mempertimbangkan telah berakhirnya pandemi COVID-19," sambungnya.
Anies menyebut saat ini JakPro sedang mengkaji pelaksanaan Formula E di tengah pandemi. Pemprov, lanjut Anies, juga mendorong JakPro mencari sumber pendanaan alternatif.
"Saat ini JakPro sedang melakukan kajian tentang studi kelayakan dampak ekonomi sosial dan lingkungan pada pelaksanaan event Formula E dengan adanya pandemi COVID. Selain itu, Pemprov DKI mendorong JakPro dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan agar dapat mencari sumber pendanaan alternatif dan akan dilakukan perumusan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri serta rencana pengelolaan pendapatan dari penyelenggaraan Formula E," ucap Anies.
Untuk diketahui BPK turut menyoroti pendanaan ajang Formula E. BPK menilai PT Jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO soal pembayaran tersebut. Pasalnya, keberlangsungan gelaran Formula E ini tidak dapat dipertegas keberlanjutan kerja samanya ataupun pendanaan yang telah dibayar.
"Dengan adanya kondisi force majeure yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan," tulis BPK dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang telah dikonfirmasi anggota BPK, Achsanul Qosasi, Senin (22/3/2021).
Lihat Video: Wagub DKI Tanggapi Tidak Adanya Jakarta di Kalender Formula E 2022