KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Irgan Mahfiz ke Lapas Tangerang

KPK Eksekusi Eks Anggota DPR Irgan Mahfiz ke Lapas Tangerang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 14:14 WIB
Mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz diperiksa KPK. Ia sebelumnya telah ditahan KPK terkait kasus mafia anggaran.
Irgan Chairul Mahfiz (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz, ke Lapas Kelas I Tangerang. Irgan Chairul akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

"Kamis (4/8/2021) Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Irgan Chairul Mahfiz dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Ali mengatakan hal itu sebagaimana dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK mengeksekusi tersangka lainnya dalam kasus mafia anggaran yang menyeret Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS) ini. Tersangka Puji Hartono diterbangkan ke Lapas Sukamiskin dan akan menjalankan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Sekaligus dilaksanakan eksekusi pidana badan atas nama Terpidana Puji Suhartono yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ujar Ali.

ADVERTISEMENT

Hal itu didasari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.

Selanjutnya, Ali mengatakan kedua tersangka tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak bisa dibayarkan, bisa diganti dengan hukuman penjara 2 bulan.

"Untuk masing-masing terpidana tersebut juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," katanya.

Dalam pusaran korupsi ini, KPK lebih dulu menangkap dan menahan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (kontraktor), anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, pelaksana tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Budi Budiman.

Pada pengembangan kasus, KPK kembali menetapkan Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Khairuddin sendiri menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.

Sehari berselang saat itu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads