Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah memberi suap.
Putusan dibacakan dari ruang Cakra 2, PN Medan pada Kamis (8/4/2021). Sementara terdakwa berada di ruang tahanannya.
"Menyatakan terdakwa H Kharuddin Syah alias Haji Buyung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim saat membacakan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kharuddin dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," sebut hakim.
Adapun hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa sopan selama persidangan.
![]() |
Sebelumnya, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung didakwa memberi suap terkait pengurusan DKA APBN 2017 serta DAK APBN 2018 kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, pada Senin (1/2/2021).
"Pak Kharuddin untuk pengurusan DAK APBN 2017 itu menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD 242.000 dan Rp 400 juta kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan. Yaya Purnomo menyerahkan Rp 200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR-RI komisi IX, yang mana pemberian uang ini melalui Agusman Sinaga sebagai utusan dari Bupati Labura," kata jaksa dari KPK, Budhi S.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Kharuddin bersama-sama dengan Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo sejumlah SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.