Kasus Mafia Anggaran, Eks Bupati Labura Sumut Divonis 1,5 Tahun Bui

Kasus Mafia Anggaran, Eks Bupati Labura Sumut Divonis 1,5 Tahun Bui

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 18:24 WIB
Sidang vonis eks Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung.
Sidang vonis eks Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung. (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah memberi suap.

Putusan dibacakan dari ruang Cakra 2, PN Medan pada Kamis (8/4/2021). Sementara terdakwa berada di ruang tahanannya.

"Menyatakan terdakwa H Kharuddin Syah alias Haji Buyung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim saat membacakan vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kharuddin dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," sebut hakim.

ADVERTISEMENT

Adapun hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa sopan selama persidangan.

Sidang vonis eks Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung.Sidang vonis eks Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung. (Datuk Haris/detikcom)

Sebelumnya, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung didakwa memberi suap terkait pengurusan DKA APBN 2017 serta DAK APBN 2018 kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, pada Senin (1/2/2021).

"Pak Kharuddin untuk pengurusan DAK APBN 2017 itu menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD 242.000 dan Rp 400 juta kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan. Yaya Purnomo menyerahkan Rp 200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR-RI komisi IX, yang mana pemberian uang ini melalui Agusman Sinaga sebagai utusan dari Bupati Labura," kata jaksa dari KPK, Budhi S.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Kharuddin bersama-sama dengan Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo sejumlah SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jaksa menyebut Irgan Chairul Mahfiz merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan Yaya Purnomo merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Yaya telah dipecat.

Uang itu, kata jaksa, diberikan Kharuddin dengan maksud supaya Irgan dan Yaya melakukan pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap jaksa.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2021, Kharuddin dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa. Dia dinilai bersalah memberi suap.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan," ujar jaksa, Budhi S, Kamis (18/3).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads