Direktur PT ASA berinisial YP (58) ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan obat Azithromycin di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Ia menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan selama kurang-lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB. Yang ditanyakan penyidik ada 67 pertanyaan," kata Kanit Reskrim Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Fahmi tidak membeberkan kepada wartawan pertanyaan apa saja yang diajukan ke tersangka YP. Namun Fahmi menegaskan pertanyaan yang diajukannya masih berkaitan dengan kasus penimbunan obat dan menaikkan harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET) di Cengkareng.
"Terkait jawaban (dari tersangka) itu masih dalam materi penyidikan kita. Kita tidak bisa sampaikan," kata Fahmi.
Wajib Lapor
YP dikenai wajib lapor oleh pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan YP mempunyai riwayat penyakit saraf.
"Untuk sekarang kita arahkan untuk wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit saraf yang berdampak pada kakinya. Kita lihat kalau berjalan (dia) agak pincang karena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," ujar AKP Fahmi.
Kini YP telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. Kemudian Fahmi menyebut pihak kepolisian telah mengantongi fakta baru terkait kasus ini.
"Untuk itu, belum bisa kita sampaikan," ungkap Fahmi.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
(isa/isa)